JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa disebut telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, kabar penangkapan diterima dari keluarga Roy Suryo dan sumber lain yang menyampaikan bahwa Dokter Tifa juga mengalami tindakan serupa pada waktu yang hampir bersamaan.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," kata Petrus kepada awak media.
Baca Juga: Lebih Masam dan Keras, Apel Hijau Tak Kalah dengan Apel Merah; Ini Manfaatnya
Petrus mengaku menyayangkan langkah yang diambil penyidik. Menurutnya, selama proses hukum berjalan, Roy Suryo dinilai kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban melapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kliennya. Ia berpendapat, apabila penyidik masih membutuhkan kehadiran Roy Suryo terkait proses hukum yang sedang berjalan, pemanggilan resmi melalui surat dianggap lebih proporsional.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami," ujarnya.
Menurut Petrus, jika penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi yang disebut telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses pemanggilan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang selama ini dijalankan.
"Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Bilang Nanas Bahaya bagi Ibu Hamil Muda? Ini Penjelasannya
Lebih jauh, Petrus menilai tindakan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia bahkan menduga terdapat pengaruh kepentingan politik yang ikut membayangi penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penggunaan langkah represif terhadap pihak yang selama ini dianggap kooperatif justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi proses hukum.
"Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih pada cara yang represif dan intimidatif," katanya.
Di tengah situasi tersebut, Petrus mengajak para pendukung, tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini untuk hadir di Polda Metro Jaya. Kehadiran mereka, kata dia, diperlukan sebagai bentuk dukungan moral sekaligus persiapan apabila nantinya diajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca Juga: BGN Terbitkan SE Nomor 12, MBG Dihentikan saat Libur Sekolah
Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi jika penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait informasi penangkapan yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan