Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jejak Gajah Menjadi Penanda Harapan Pemulihan Habitat Satwa Kunci Leuser di Tenggulun

Triadi Wibowo • Kamis, 9 Juli 2026 | 22:40 WIB
Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo.
Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo.

 

ACEH TAMIANG - Tumpukan kotoran gajah masih terlihat berserakan di antara semak belukar dan batang-batang kelapa sawit yang baru saja ditebang di Resort Tenggulun, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kabupaten Aceh Tamiang.

Jejak tersebut menjadi bukti bahwa kawasan yang sempat dirambah menjadi kebun sawit ilegal itu masih menjadi habitat penting satwa liar, sekaligus memperkuat alasan mengapa pemulihan hutan harus segera dilakukan.

Pada Rabu (1/7/2026), proses pemulihan kawasan kembali dilakukan dengan menumbangkan ratusan batang kelapa sawit yang masih tersisa. Kawasan tersebut sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara setelah operasi penertiban pada November 2025.

Baca Juga: Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Edukasi Keuangan Gratis untuk Tingkatkan Literasi Finansial Gen Z

Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, mengatakan Resort Tenggulun merupakan bagian dari blok timur bentang alam Leuser yang memiliki nilai konservasi sangat tinggi.

"Tadi kita juga banyak melihat kotoran gajah memang berserakan di wilayah ini. Itu menjadi bukti bahwa kawasan ini masih merupakan habitat satwa kunci. Karena itu sangat penting dipulihkan, bukan hanya sebagai rumah satwa liar, tetapi juga sebagai benteng pertahanan untuk menjaga kita dari bencana alam. Kawasan ini adalah daerah aliran sungai, sumber mata air, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat," kata Panut.

Menurut Panut, kawasan tersebut merupakan habitat empat satwa kunci Leuser, yakni harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), orangutan sumatera (Pongo abelii), dan badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis). Selain itu, kawasan ini juga menjadi rumah bagi owa dan siamang.

Baca Juga: HUT ke-19 PSBI, Effendi Simbolon Soroti Pelestarian Budaya dan Persoalan Danau Toba

Ia menjelaskan, keberadaan jejak gajah menunjukkan satwa liar masih memanfaatkan kawasan yang kini menjadi lokasi restorasi yang dikelola Yayasan Orangutan Sumatera Lestari/Orangutan Information Centre (YOSL/OIC) sebagai bagian dari ruang jelajahnya.

"Yang kita pulihkan bukan hanya hutannya, tetapi rumah bagi satwa liar. Kalau kawasan ini tidak segera dikembalikan menjadi hutan, maka ruang hidup satwa akan semakin terfragmentasi," ujarnya.

Restorasi Berlangsung 3-5 Tahun
Panut mengatakan kawasan yang kini dipulihkan merupakan bagian dari sekitar 300 hektare kebun sawit ilegal yang telah ditertibkan. Tahapan restorasi dimulai dengan menumbangkan sisa-sisa kelapa sawit, kemudian dilanjutkan dengan penanaman berbagai jenis pohon hutan asli.

Baca Juga: Hakim Beri Pemaafan, 2 Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter Tak Dipidana

Menurutnya, proses pemulihan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima tahun, mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan hingga pengamanan kawasan agar tidak kembali dirambah.

"Kami juga membangun pondok penjagaan dan melibatkan masyarakat sekitar dalam pembibitan, penanaman, hingga pemantauan kawasan agar pemulihan ekosistem dapat berjalan secara berkelanjutan," katanya.

Panut juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hulu Leuser sebagai benteng alami dari bencana hidrometeorologi.

"Aceh Tamiang mengalami banjir besar pada November 2025 yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi sangat besar. Kawasan ini adalah hulunya. Kalau hulunya rusak, dampaknya akan dirasakan masyarakat di hilir," ujarnya.

Modus Sawit Ilegal Harus Dihentikan
Panut menilai keberadaan kebun sawit di kawasan konservasi tidak lepas dari praktik spekulasi lahan. Kawasan hutan dibuka, ditanami sawit agar terlihat produktif, lalu diperjualbelikan kepada pihak lain yang tidak mengetahui status lahannya.

"Banyak modus seperti ini. Ada pengusaha dari Medan, Banda Aceh, atau daerah lain yang tergiur membeli lahan yang sudah ditanami sawit tanpa mengetahui bahwa lokasinya berada di dalam kawasan konservasi," katanya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan calon investor agar memastikan lokasi investasi berada di kawasan yang sesuai.

"Investasi harus dilakukan di tempat yang tepat, bukan di kawasan yang memiliki fungsi ekologis sangat penting. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hal ini," tegasnya.

470 Batang Sawit Ditumbangkan
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Besitang, Andoko Hidayat, mengatakan pada kegiatan tersebut tim menumbangkan sekitar 470 batang kelapa sawit yang sebelumnya tidak terjangkau alat berat saat operasi penertiban pada November 2025.

Baca Juga: HUT ke-19 PSBI, Effendi Simbolon Soroti Pelestarian Budaya dan Persoalan Danau Toba

"Setelah kami melakukan pemantauan menggunakan drone, ternyata masih ada sisa-sisa sawit yang tidak terjangkau alat berat. Hari ini kami melakukan penumbangan secara manual bersama OIC sebagai bagian dari pemulihan ekosistem," kata Andoko.

Menurut Andoko, sebagian besar sawit yang ditebang berusia sekitar dua hingga empat tahun. Setelah seluruh sawit dibersihkan, kawasan akan direstorasi menggunakan berbagai jenis pohon hutan agar fungsi ekologisnya kembali pulih.

Ia menjelaskan, Taman Nasional Gunung Leuser memiliki luas sekitar 830 ribu hektare. Sekitar 205 ribu hektare berada di Sumatera Utara, sedangkan sisanya berada di Provinsi Aceh. Kawasan ini menjadi sistem penyangga kehidupan bagi sekitar 2,4 juta penduduk yang bergantung pada pasokan air dari bentang alam Leuser.

"Penumbangan sawit hanyalah tahap awal. Selanjutnya kawasan akan direstorasi agar fungsi hutan kembali pulih dan terus memberikan manfaat bagi satwa liar maupun masyarakat," ujar Andoko. (rel/tri)

Editor : Redaksi
#Leuser #Jejak Gajah