Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Raksasa Terkuak, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Lebih Rp543 Miliar

Johan Panjaitan • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:12 WIB
Petugas mengeluarkan barang bukti sitaan dari kendaraan taktis setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa barang bukti hasil penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. (Jawa Pos)
Petugas mengeluarkan barang bukti sitaan dari kendaraan taktis setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7). Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa barang bukti hasil penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. (Jawa Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan maraton di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar. Dari operasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp543,2 miliar.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga kasus berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sorotan terbesar tertuju pada penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut-sebut milik seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam operasi yang berlangsung hingga Kamis (9/7) dini hari itu, penyidik berhasil membuka sebuah brankas rahasia yang tersembunyi di dalam rumah.

Di balik pintu brankas tersebut terdapat ruangan menyerupai kamar penyimpanan yang berisi tujuh koper. Setelah dibuka, koper-koper itu diketahui menyimpan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Baca Juga: Hukuman Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Diperberat Jadi Tujuh Tahun Penjara

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, nilai aset yang diamankan dari rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain aset bernilai fantastis itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen yang diyakini berkaitan dengan kepemilikan rumah maupun asal-usul aset yang ditemukan. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Rp67,2 Miliar Disita dari Jakarta Selatan

Sehari sebelumnya, Rabu (8/7), tim penyidik lebih dulu menggeledah dua lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer. Kedua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola komoditas batu bara.

Dari penggeledahan di kafe, polisi menemukan brankas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Barang bukti yang disita meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259,1 juta dengan total nilai hampir Rp60 miliar.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti dan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Baca Juga: Spanyol vs Belgia: Duel Tembok Kokoh dan Mesin Gol Setan Merah

"Seluruh barang bukti dari berbagai lokasi telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Totok.

Selain barang bukti, penyidik turut membawa tiga pegawai kafe sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Hingga kini, Polri belum mengungkap identitas para tersangka maupun pemilik rumah mewah di Sentul yang menjadi lokasi penyimpanan aset tersebut. Penyidik masih terus mendalami hubungan seluruh barang bukti dengan tiga perkara yang sedang ditangani.

Kehadiran TNI Dipersoalkan

Di tengah proses penggeledahan, kehadiran sejumlah personel TNI dan aparat Kejaksaan di lokasi memunculkan sorotan publik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai kemunculan aparat militer dalam proses tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya upaya menghalangi penegakan hukum.

Menurutnya, apabila kehadiran personel TNI dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu yang tengah diperiksa, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan yang serius.

"Apa yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor. Ini adalah pengkhianatan terhadap negara," tegas Hendardi.

Baca Juga: Dua Terdakwa OTT Dugaan Korupsi Internet di Kominfo Tebingtinggi Jalani Sidang Perdana

Ia menegaskan, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi proses penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sipil.

SETARA Institute mendesak Polri tetap melanjutkan penyidikan tanpa kompromi, termasuk memproses setiap dugaan obstruction of justice yang muncul dalam perkara tersebut.

Lembaga itu juga meminta Presiden mengevaluasi kebijakan yang memperluas keterlibatan TNI di ranah sipil serta memerintahkan Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan anggotanya apabila terbukti menghambat proses penegakan hukum.

Kejagung Hormati Proses Penyidikan

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

Menurutnya, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan dan mengimbau masyarakat tidak membangun opini ataupun mengaitkan individu maupun institusi tertentu hanya berdasarkan informasi yang beredar.

"Kami menghormati independensi setiap penegak hukum dalam menjalankan tugas dan meyakini seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia meminta publik menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kortastipidkor #polda metro jaga #Kejagung #brankas alfamart dibobol #korupsi