JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Di tengah menguatnya spekulasi mengenai retaknya hubungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dua pimpinan institusi penegak hukum itu justru memperlihatkan sinyal sebaliknya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tampil bersama dan menegaskan bahwa sinergi kedua lembaga tetap kokoh.
Pertemuan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Kapolri datang bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan disambut langsung oleh Jaksa Agung beserta para petinggi Korps Adhyaksa.
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Listyo membantah isu yang menyebut hubungan kedua lembaga tengah merenggang.
"Kami sama-sama sepakat menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi," tegas Listyo.
Baca Juga: 15 Tim Siap Berebut Piala Bupati dan Wakil Bupati Sergai U-23, Persaingan Diprediksi Sengit
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara Polri dan Kejagung justru akan semakin diperkuat, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga hingga ke daerah melalui jajaran Polda, Polres, Kejati, dan Kejari.
Ia menilai soliditas kedua institusi menjadi faktor penting dalam mengawal berbagai agenda strategis nasional serta memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.
"Soliditas menjadi kunci agar seluruh program berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Senada dengan Kapolri, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Kita satu kesatuan. Tujuannya adalah memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat," kata Burhanuddin.
Imigrasi Cegah Febrie ke Luar Negeri
Di balik pesan soliditas yang disampaikan kedua pimpinan lembaga, perhatian publik tetap tertuju pada perkembangan kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan PT ASABRI. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka meninggalkan Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Pemasyarakatan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie.
Pencegahan itu berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Selain Febrie, Imigrasi juga menerapkan pencegahan serupa terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut, Don Ritto.
Langkah itu sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa Febrie telah meninggalkan Indonesia dengan alasan menjalankan ibadah umrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan mantan Jampidsus tersebut masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan berada dalam pantauan intensif tim penyidik," ujar Anang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Febrie. Penyidik masih melakukan inventarisasi terhadap dokumen dan barang bukti yang jumlahnya dinilai sangat besar.
"Kami belum menerima sepenuhnya berkas, termasuk barang bukti yang harus diteliti satu per satu. Ada emas dan aset lainnya yang harus diverifikasi secara menyeluruh," jelasnya.
Untuk menjamin objektivitas penyidikan, Jaksa Agung juga akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mengkaji secara komprehensif konstruksi perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan seluruh alat bukti yang telah disita.
Desakan Penahanan Makin Menguat
Di sisi lain, belum ditahannya Febrie Adriansyah terus memunculkan sorotan dari berbagai kalangan.
Direktur Eksekutif LSM Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai penahanan menjadi langkah penting demi menjaga independensi penyidikan. Menurutnya, posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus berpotensi memengaruhi psikologis para penyidik yang sebelumnya berada di bawah koordinasinya.
Baca Juga: Jangan Sepele! Kandungan Protein pada Kacang dan Biji Ini Lebih Tinggi dari Telur
"Penahanan penting untuk menjamin objektivitas proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai penahanan terhadap tersangka perkara korupsi merupakan langkah yang lazim sekaligus penting untuk mencegah hilangnya barang bukti maupun menghindari hambatan dalam proses pembuktian.
"Kalau belum ditahan tentu menjadi pertanyaan, karena dalam perkara tipikor penahanan memang sangat urgen untuk mempermudah pembuktian," tegasnya.
Satgas PKH Dipastikan Tetap Bekerja
Status hukum Febrie juga berdampak pada keberlangsungan tugasnya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Merespons hal tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan jajaran pimpinan Satgas PKH guna memastikan program strategis pemerintah tetap berjalan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat Febrie tidak akan mengganggu operasional satgas.
Menurutnya, Satgas PKH dibangun dengan sistem kelembagaan yang kuat sehingga tidak bergantung pada satu figur.
"Tiga fungsi utama Satgas selama ini berjalan dengan baik dan sistematis. Proses hukum terhadap individu sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas," kata Barita.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan