JAKARTA, Sumutpos.Jawapos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah besar-besaran untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) diberhentikan, sembilan aparatur sipil negara (ASN) diproses atas dugaan pelanggaran disiplin berat, dan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan pelaksanaan program strategis nasional agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
"Kami mencoba bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Sudaryono, pembenahan difokuskan pada tiga persoalan utama, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung, penguatan tata kelola Program MBG, serta peningkatan transparansi informasi kepada publik.
Ia memastikan BGN akan bersikap kooperatif dengan membuka seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dugaan korupsi.
Saat ini, BGN membina sekitar 27 ribu dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah. Setiap dapur dipimpin seorang Kepala SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala SPPG Diingatkan Soal Gratifikasi
Sudaryono juga mengingatkan seluruh kepala SPPG agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, kepala SPPG yang meminta fee kepada mitra maupun yayasan penyelenggara dapat dijerat sebagai tindak pidana gratifikasi. Demikian pula apabila ditemukan praktik mark-up harga bahan pangan atau pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun mengganggu kualitas layanan kepada penerima manfaat.
833 Dapur MBG Disuspend
Selain penindakan terhadap pegawai, BGN juga menghentikan sementara operasional 833 dapur MBG.
Sudaryono menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan dapur-dapur tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan, terutama terkait sanitasi, instalasi pengolahan air limbah, dan kualitas pelayanan.
Sebelum dijatuhi sanksi, pengelola dapur sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran," tegasnya.
Menurutnya, dapur yang disuspend baru dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan lolos verifikasi ulang dari BGN.
Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG Secara Digital
Di sisi lain, BGN juga menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua mengawasi pelaksanaan Program MBG secara langsung.
Baca Juga: RDP DPRD Dairi: Pedagang Blok A dan B Tolak Normalisasi ILP, Minta Dispensasi Hingga 2030
Melalui platform tersebut, orang tua cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak untuk memperoleh berbagai informasi, mulai dari sekolah penerima MBG, menu makanan yang disajikan pada hari itu, kandungan gizi, dapur penyedia, hingga identitas kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Akses informasi itu juga akan tersedia bagi kepala sekolah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
BGN berharap sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sehingga kualitas layanan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan