Kejagung Bidik 7 Korporasi, Bongkar Dugaan Pengurusan Perkara di Jampidsus

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 22:00 WIB
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. (Jawa Pos/Sumut Pos)
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. (Jawa Pos/Sumut Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Penyidikan dugaan praktik pengurusan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melebar. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah korporasi yang disebut menggunakan jasa kantor hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di Jampidsus.

Sedikitnya tujuh perusahaan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Tim 9 Kejagung.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Waskita Beton Precast, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, dan PT Jasa Marga.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Rudi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7) malam.

Baca Juga: BGN Sikat 414 Rekening Janggal Dapur MBG, Ribuan SPPG Diaudit

Sebagian perusahaan tersebut sebelumnya memang pernah terseret dalam perkara yang ditangani Jampidsus. PT Waskita Beton Precast, misalnya, berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembiayaan perbankan yang melibatkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada 2023. Sementara PT Jasa Marga pernah masuk dalam rangkaian penyidikan proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), termasuk melalui pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga pada 2024.

Pengembangan Empat Sprindik

Rudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap korporasi merupakan bagian dari pengembangan sejumlah perkara yang kini ditangani Tim 9.

Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan gangguan pasokan listrik, PT ASABRI, serta satu Sprindik dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Seluruh penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.

"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi.

Terseret Dugaan 'Jaringan UNJA'

Selain menelusuri aliran dana melalui korporasi, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU dan langsung melakukan penahanan.

Menurut penyidik, Nurman memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah karena pernah menempuh pendidikan di Universitas Jambi (UNJA). Ia juga disebut memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang dikenal penyidik sebagai "jaringan UNJA", termasuk sosok berinisial IY dan R.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Medan Polonia, 5 Kg Sabu Diamankan

Penyidik menduga Nurman turut mengelola hasil tindak pidana yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

Dana tersebut diduga disamarkan melalui berbagai skema, termasuk penempatan aset dalam bentuk usaha dan investasi.

Salah satu lokasi yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang adalah Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Lokasi itu sebelumnya telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," ujar Rudi.

Tindak Pidana Asal Masih Didalami

Meski telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU, Kejagung belum mengungkap secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar perkara tersebut.

Rudi hanya memastikan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga Sprindik TPPU sebagai pengembangan dari perkara-perkara korporasi yang lebih dahulu ditangani.

Baca Juga: Persija v PSMS: Bidik Akhir Positif

Menurutnya, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka maupun perkara baru seiring pendalaman alat bukti.

Sebelumnya, Don Ritto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024. Setelah perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, ia kini ditahan di Rumah Tahanan Kejagung.

Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. (jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
Perkara jampidsus Kejagung korporasi