Akademisi Nilai Kamar Khusus Pajak di MA Penting untuk Jaga Kepastian Penerimaan Negara

Redaksi • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 23:07 WIB
Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

 

MEDAN -  Pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA) dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perpajakan.  Pembentukan kamar khusus pajak di MA  tidak hanya berkaitan dengan reformasi kelembagaan peradilan, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga kepastian penerimaan negara. 

Pandangan itu disampaikan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Armin Rahmansyah Nasution. Dikatakan Armin, keberadaan kamar khusus pajak menjadi penting di tengah  tingginya ketergantungan negara terhadap penerimaan dari sektor perpajakan.

Menurutnya, pembentukan kamar tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut  mengamanatkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih sepenuhnya dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung  paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakapolres Hadiri Tebingtinggi Sport Fest, Haornas 2026 Semarak di Lapangan Merdeka

"Pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung layak dibaca sebagai bagian dari agenda menjaga kepastian penerimaan negara, bukan sekadar reformasi  kelembagaan," ujar Armin saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Minggu (20/9/2026).

Armin menilai, pembentukan kamar khusus tersebut memiliki urgensi dari sisi fiskal. Pasalnya, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data yang disampaikannya, penerimaan pajak hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar Rp1.409 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,1 persen secara  tahunan dan telah mencapai 59,8 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Target penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, setara dengan sekitar tiga perempat dari target pendapatan negara dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun. Namun, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut menurut Armin tidak boleh membuat pemerintah lengah. Ia mengingatkan, penerimaan pajak pada tahun  sebelumnya sempat mengalami kontraksi sebesar 5,1 persen.

Baca Juga: Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih, Sembako Disalurkan dan Pesan Kamtibmas 

"Ketika negara begitu bergantung pada pajak, sengketa yang berlarut-larut berarti ketidakpastian pada sumber pembiayaan utama APBN," kata Ketua Prodi  Ilmu Ekonomi  Fak Ekonomi Unimed ini.

Armin mengatakan urgensi penguatan peradilan pajak juga dapat dilihat dari tingginya jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Pajak. Dalam tiga tahun terakhir, berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak mencapai sekitar 36,8 ribu perkara. Sementara jumlah putusan yang dihasilkan mencapai  sekitar 48,9 ribu perkara.

Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak yang dikutip DDTCNews dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), jumlah berkas sengketa yang masuk pada 2023  mencapai 12.714 perkara dengan 16.278 putusan. Pada 2024, terdapat 11.834 berkas sengketa masuk dengan 17.200 putusan. Sedangkan pada 2025, jumlah berkas sengketa mencapai 12.238 perkara dengan 15.399  putusan. Dengan demikian, sepanjang 2023-2025 tercatat 36.786 berkas sengketa masuk dan 48.877 putusan Pengadilan Pajak.

Menurut Armin, data tersebut menunjukkan besarnya beban yang harus ditangani lembaga peradilan pajak sekaligus menggambarkan pentingnya sistem  penyelesaian sengketa yang memiliki kepastian, kecepatan, serta konsistensi.

Baca Juga: Payung TikTokshop Untuk PKL di Medan Ramaikan CFD

Ia juga menyoroti persentase putusan yang mengabulkan seluruh permohonan wajib pajak. Pada 2023, angka tersebut mencapai 45,45 persen, sedangkan pada 2024  berada di angka 44,41 persen.

"Ini memberikan sinyal bahwa persoalan sengketa pajak bukan hanya berada di ruang pengadilan. Ada persoalan yang perlu dilihat sejak proses pemeriksaan dan  pembuktian di tingkat awal," jelasnya.   

Armin mengatakan, perhatian juga perlu diarahkan pada kualitas proses pemeriksaan dan pembuktian sebelum perkara sampai ke meja pengadilan. Hal tersebut karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sekitar 65-70 persen sengketa pajak merupakan sengketa uji bukti, bukan semata-mata sengketa  yuridis. Artinya, penguatan lembaga peradilan di tingkat hilir harus berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas pemeriksaan, administrasi, serta pembuktian di tingkat hulu.

Ia menilai, apabila persoalan administrasi, pemeriksaan, dan pembuktian dapat diperbaiki sejak awal, potensi sengketa yang berlanjut hingga tahap peradilan dapat  ditekan. Sebaliknya, ketika sengketa sudah masuk ke pengadilan dan membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan, terdapat konsekuensi fiskal yang harus  diperhitungkan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor di Kawasan Medan Kota

Selain Pengadilan Pajak, Armin menyoroti tingginya beban perkara pajak pada tingkat Mahkamah Agung, khususnya dalam proses peninjauan kembali (PK). Ia menyebut, pada 2024 terdapat 6.434 perkara PK pajak. Jumlah tersebut menyumbang sekitar 85,5 persen dari total 7.521 beban perkara pada kamar TUN. Menurutnya, tingginya proporsi perkara pajak tersebut menunjukkan bahwa perkara perpajakan membutuhkan perhatian khusus dalam sistem peradilan di tingkat  MA.

Dengan adanya kamar khusus yang diisi hakim dengan penguasaan terhadap hukum pajak, proses pemeriksaan perkara diharapkan dapat menjadi lebih efektif  sekaligus menghasilkan putusan yang lebih konsisten. "Kamar khusus dengan hakim yang menguasai hukum pajak berpotensi mempercepat putusan dan menyeragamkan yurisprudensi," kata  Armin.  Menurutnya, percepatan penyelesaian sengketa juga memiliki dampak terhadap posisi keuangan negara maupun wajib pajak.

Meski demikian, Armin mengingatkan, proses integrasi pembinaan Pengadilan Pajak ke dalam Mahkamah Agung perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. "Kamar pajak bukan solusi otomatis. UU Pengadilan Pajak masih memuat banyak ketentuan yang menempatkan Menteri Keuangan pada posisi penting, sehingga  integrasi tanpa penyesuaian undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Setelah Jalani Perawatan di RSCM,  Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Ia menegaskan, keberhasilan pembentukan kamar khusus pajak seharusnya tidak hanya diukur dari berpindahnya kewenangan pembinaan dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Menurutnya, ada tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian, yakni independensi, keahlian hakim dalam bidang perpajakan, serta konsistensi putusan.  "Jika ketiganya terpenuhi, kamar pajak dapat menjadi penopang kepercayaan wajib pajak dan stabilitas penerimaan APBN," pungkasnya. 

Indonesia Butuh Sistim Penyelesaian Sengketa Pajak yang Kuat dan Independen


Sementara  itu,  akademisi  dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo mengatakan,  penguatan sistem perpajakan tidak cukup hanya melalui peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, dan digitalisasi administrasi. Indonesia juga membutuhkan sistem penyelesaian sengketa pajak yang kuat, independen, cepat, dan memberikan kepastian hukum.

Hal itu disampaikannya terkait pembentukan kamar pajak di Mahkamah Agung (MA) kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (20/9).

Ia menilai, hal ini semakin penting karena tax ratio Indonesia masih relatif tertinggal dibanding banyak negara lain, sehingga ruang untuk memperkuat penerimaan negara masih cukup besar. "Dalam konteks tersebut, pembentukan kamar pajak di Mahkamah Agung layak dipertimbangkan. Sengketa pajak semakin kompleks, mencakup transfer pricing, PPN, PPh, perpajakan internasional, transaksi digital, dan berbagai persoalan bisnis lintas negara," katanya.

Dalam hal ini, menurut Wahyu, penanganannya tentu membutuhkan hakim yang tidak hanya memahami hukum administrasi, tetapi juga perpajakan, akuntansi, keuangan, dan transaksi bisnis. "Kamar Pajak dapat membantu meningkatkan spesialisasi hakim, memperkuat konsistensi putusan, serta membentuk jurisprudensi yang lebih jelas. Kepastian hukum seperti ini penting bagi wajib pajak maupun pemerintah. Bagi dunia usaha, kepastian hukum dapat mengurangi risiko dan biaya kepatuhan. Bagi pemerintah, putusan yang konsisten dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki regulasi dan administrasi perpajakan," ujarnya.

Baca Juga: Karang Taruna Tebingtinggi Ajak Pemuda Melek Hukum, Bahas Pidana hingga Etika Bermedia Sosial

Oleh karena itu, ia berharap, gagasan kamar pajak sebaiknya dipandang sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas. Tujuannya bukan sekadar menambah struktur di MA, tetapi memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan. "Jika pajak menjadi penopang utama APBN, maka kualitas peradilan pajak juga harus menjadi bagian penting dari penguatan fondasi fiskal Indonesia," tandasnya.

Hal senada disampaikan  pengamat ekonomi Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benjamin.  Ia  menilai, bahwa kehadiran kamar pajak di MA akan membuat peradilan yang spesifik terkait dengan kasus kasus tertentu khususnya dari dunia perpajakan. "Dari perspektif saya pribadi ada proses penegakan hukum yang seharusnya bisa diputuskan dengan waktu yang lebih cepat, sehingga memberikan sirkulasi uang yang lebih cepat dalam perekonomian," katanya.

Menurutnya, kalau dilihat dari sisi penghematan anggaran keuangan negara atau fiskal, di atas kertas memang terlihat kamar pajak ini bisa menekan pengeluaran, karena mampu melakukan efisiensi, dan dampak yang lebih luas karena ada kepastian hukum serta proses hukum yang cepat.
Hal ini, tambah Gunawan, akan berdampak pada peningkatan iklim investasi di Tanah Air. "Daya saing kita akan membaik, asalkan kamar pajak ini mampu memenuhi ekspektasi awal pembentukannya. Indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business) tentunya juga akan membaik, karena menawarkan jalur penyelesaian sengketa ekonomi yang lebih efisien," tandasnya. (san/dwi)

Editor : Redaksi
Kamar Pajak MA Sengketa Pajak apbn mahkamah agung penerimaan negara