Oleh: Odri Prince Agustinus D. Sembiring
(Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada)
WTP dan Simulasi Tata Kelola
Selama enam tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Medan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan daerahnya. Dalam wacana formal tata kelola fiskal, capaian ini biasanya dipersepsikan sebagai bukti keberhasilan manajerial dan indikator tertinggi dari akuntabilitas publik.
Namun, ketika kita menelaah lebih dalam terhadap indikator-indikator fiskal substantif, WTP mulai tampak sebagai ritual administratif yang kosong
dari substansi transformatif.
Misalnya, Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Kota Medan selama 2018–2023 stagnan di kisaran 34–51%, menandakan ketergantungan yang tinggi pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, yang mencerminkan lemahnya kapasitas eksekusi dan rendahnya efektivitas perencanaan anggaran.
Belanja modal, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kapasitas lokal, justru menunjukkan serapan yang rendah serta inkonsistensi dari sisi realisasi. Dalam konteks ini, WTP bukan lagi indikator keberhasilan substantif, tetapi menjadi representasi dari keberhasilan prosedural belaka.
Kondisi ini menggambarkan apa yang disebut James C. Scott (1998) sebagai legibility trap, yaitu jebakan di mana negara dan institusinya menjadi terobsesi pada sistem informasi yang rapi dan tertib di atas kertas, namun kehilangan sensitivitas terhadap kompleksitas sosial di
lapangan.
Pemerintah daerah tampak “terbaca” oleh sistem audit, namun kenyataan masyarakat tetap tak tersentuh oleh kebijakan publik yang bermakna.
Fenomena ini sejalan dengan konsep good enough governance dari Merilee Grindle (2007): yaitu kondisi di mana pemerintah dianggap cukup berhasil hanya karena mampu memenuhi standar prosedural, meski tidak berhasil mengubah struktur relasi kekuasaan dan kesenjangan dalam masyarakat.
Struktur PAD yang Timpang dan Ketergantungan Finansial
Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Selama enam tahun terakhir, lebih dari 74% PAD bersumber dari pajak daerah.
Sebaliknya, kontribusi dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (seperti BUMD) sangat rendah, masing-masing berada di bawah 5% dan 2%.
Minimnya kontribusi dari BUMD mengindikasikan bahwa institusi ekonomi lokal belum difungsikan sebagai pendorong kemandirian fiskal. Banyak BUMD masih beroperasi sebagai entitas administratif, bukan sebagai pelaku ekonomi yang kompetitif. Retribusi yang rendah juga mencerminkan bahwa kualitas pelayanan publik belum layak pungut, atau bahwa potensi
retribusi belum dimaksimalkan secara kreatif dan adil.
Padahal, dalam kerangka regulasi nasional seperti PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020, pemerintah daerah tidak hanya dituntut akuntabel, tetapi juga harus mampu mengembangkan 3 kapasitas fiskal melalui inovasi pendapatan lokal.
Ketimpangan struktur ini menunjukkan bahwa logika pengelolaan PAD masih konvensional dan kurang visioner.
Lebih dari itu, menurut Anwar Shah (2007), kondisi seperti ini adalah manifestasi dari pseudodecentralization, yaitu desentralisasi yang bersifat semu. Meskipun wewenang administratif telah didesentralisasikan, kapasitas fiskal dan kelembagaan tetap tersentralisasi.
Dengan lebih dari 50% pendapatan daerah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan transfer pusat lainnya, otonomi fiskal Kota Medan sebenarnya bersifat terbatas.
Kondisi ini diperparah oleh regresivitas fiskal: pajak daerah cenderung dibebankan pada sektor konsumsi dan kelompok berpenghasilan tetap, sementara sektor informal, ekonomi digital, dan aset-aset spekulatif tidak tersentuh.
Akibatnya, struktur fiskal Kota Medan bukan hanya timpang secara teknis, tetapi juga tidak adil secara sosial dan politik.
APBD: Instrumen Demokrasi atau Simulasi Birokrasi?
Secara konseptual, APBD seharusnya merupakan manifestasi kontrak social antara negara dan warga. Di dalamnya, termuat pilihan-pilihan politis: siapa yang diutamakan, sector mana yang diperkuat, dan siapa yang tertinggal. Namun di Kota Medan, APBD lebih menyerupai dokumen teknokratik yang diformat untuk memenuhi standar administrative, bukan sebagai hasil
dari proses politik yang inklusif dan deliberatif.
Tidak adanya mekanisme earmarking untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, atau lingkungan hidup memperjelas bahwa APBD belum diarahkan untuk menjawab kebutuhan esensial masyarakat. Bahkan saat alokasi belanja modal meningkat, daya serapnya tetap rendah karena lemahnya eksekusi dan minimnya kesinambungan program lintas tahun.
Anggaran publik akhirnya menjadi alat representasi kelembagaan, bukan alat
transformasi sosial. Dalam situasi ini, rakyat hanya menjadi objek dari penganggaran, bukan subjek yang menentukan arah prioritas.
APBD menjadi seperti makalah akademik yang rapi, tapi kehilangan relevansi kontekstual. Tanpa arah belanja yang tepat sasaran dan berpihak, keberpihakan fiskal tidak akan pernah terwujud. Alih-alih menjadi alat distribusi keadilan, anggaran justru berisiko menjadi instrumen pelestarian ketimpangan.
Jalan Reformasi: Menuju Keuangan yang Berkeadilan
Reformasi keuangan daerah harus berangkat dari perombakan cara pandang terhadap logika pengelolaan anggaran. Pertama, opini WTP harus direposisi sebagai indikator transisi.
Evaluasi kinerja anggaran harus menyertakan rasio belanja langsung, proporsi belanja sosial, serta keseimbangan antara belanja modal dan operasional.
Kedua, diversifikasi sumber PAD harus dilakukan secara progresif. Pemerintah harus mendorong ekonomi baru berbasis digital dan kreatif, mereformasi BUMD, serta membenahi layanan agar retribusi menjadi layak dan tidak memberatkan kelompok miskin.
Ketiga, belanja publik harus diarahkan pada pembangunan struktural jangka panjang. Ini berarti mengurangi ketergantungan pada proyek-proyek jangka pendek, memperkuat konsistensi program tahunan, dan meningkatkan sinergi antar-perangkat daerah.
Keempat, partisipasi warga dan transparansi fiskal perlu diperluas. Penggunaan Musrenbang digital, audit sosial berbasis komunitas, dan skema penganggaran partisipatif dapat memperkuat fungsi APBD sebagai ruang deliberasi publik yang inklusif.
Penutup: Keadilan Fiskal sebagai Kompas Politik Kota Medan adalah cerminan dari paradoks pengelolaan keuangan publik: sistem yang rapi secara administratif tetapi tidak berpihak secara substantif. Jika opini WTP terus dijadikan ukuran tunggal keberhasilan, maka anggaran hanya akan menjadi ritual tahunan yang mengabaikan realitas ketimpangan dan kebutuhan warga.
Anggaran tidak pernah netral. Ia selalu mencerminkan distribusi nilai dan kekuasaan.
Maka, yang perlu ditanyakan bukan hanya “apakah APBD tersusun dengan baik?”, tetapi “untuk siapa APBD itu disusun?”
Jika Pemerintah Kota Medan ingin melampaui good enough governance, maka audit dan anggaran harus dipahami sebagai bagian dari perjuangan etik untuk membangun kota yang adil dan demokratis. Dan di situlah pertaruhan sesungguhnya: antara keteraturan administratif dan keberpihakan substantif.(*)
Editor : Johan Panjaitan