LEMBAGA Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut bergerak cepat untuk membantu 48 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut yang terancam tutup dengan menggelar bimbingan teknis pada 29-30 April. Saat ini terdapat 202 PTS di Sumut.
Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) Akreditasi Perguruan Tinggi bagi PTS Akademika di Lingkungan LLDikti Sumut digelar di Hotel Four Point Medan, Senin (29/4).
Bimbingan teknis ini dibuka Kepala LLDikti Sumut Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD. Ia mengutarakan bahwa
perguruan tinggi yang institusinya belum pernah terakreditasi ini masih diberikan batas waktu hingga 16 Agustus 2024 untuk menyelesaikan kewajiban Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT).
Kepala LLDikti Sumut menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk melaksanakan akreditasi institusi.
''Di Indonesia terdapat 800 perguruan tinggi yang belum melakukan akreditasi institusi. Ditempat kita, ada 48 perguruan tinggi yang belum memiliki akreditasi institusi,'' kata Prof Saiful Anwar Matondang MA.
Karenanya, lanjut kepala LLDikti Sumut, pihaknya terus mengejar dan memotivasi pimpinan 48 perguruan tinggi di berbagai kabupaten maupun kota di Sumut yang institusinya belum terakreditasi untuk mengirim akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebelum 16 Agustus.
''Bila hingga 16 Agustus tak terakreditasi maka akan direkomendasikan pencabutan izin perguruan tinggi sehingga tidak bisa beroperasi lagi,'' ujarnya.
Untuk itu, kepala LLDikti Sumut meminta 48 perguruan tinggi ini dapat melaksanakan kewajiban akreditasi agar izin perguruan tinggi tidak dicabut. Mahasiswa dari perguruan tinggi yang izinnya dicabut dapat pindah ke perguruan tinggi lain.
''Kita akan terus akan melakukan bimbingan teknis selama tiga bulan ini. Supaya selesai semua
Bagi perguruan tinggi yang kesulitan memenuhi kewajiban akreditasi, menurut Prof Dr Saiful Anwar Matondang MA PhD, ada pilihan untuk melakukan merger. ''Sudah ada juga yang akan merger dengan perguruan tinggi lainnya.
Kewajiban akreditasi institusi ini juga pernah disampaikan Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD saat bertemu dengan pimpinan dan anggota l Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) Sumut di Hotel Grand City Hall Medan pada 3 April 2024.
Pada awal April, jumlah PTS yang institusi belum pernah terakreditasi masih berjumlah 78 kampus. Kepala LLDikti Sumut menyebutkan bahwa kebanyakan PTS yang belum pernah AIPT karena kendala biaya akreditasi akibat jumlah mahasiswa yang minim dibawah 100 orang.
Dalam silaturahim dengan ketua yayasan serta rektor, ketua atau direktur perguruan tinggi, Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD mengingatkan kewajiban akreditasi program studi.
''Wajib mengikuti akreditasi agar izin program studi tidak dicabut. Batas akreditasi program studi yang telah dua tahun habis masa berlakunya adalah 31 Desember 2024,'' katanya.
Dalam bimbingan teknis pengisian LED dan LKPT, para nara sumber dengan sabar dan telaten membimbing peserta yang sesekali menyampaikan pertanyaan guna menemukan solusi mengatasi kendala yang dihadapi perguruan tinggi dalam melengkapi data akreditasi.
Bimbingan teknis ini dimulai dari cara mengisi nama, bentuk, jenis pengelolaan dan surat keputusan pendirian perguruan tinggi. Kemudian pengisian 35 tabel diantaranya tentang audit keuangan eksternal, kecukupan dosen, sertifikasi dosen, produktivitas penelitian dan pengabdian masyarakat serta rasio kelulusan tepat waktu.
Ada juga data tentang kesesuaian bidang kerja lulusan, kepuasan pengguna lulusan, publikasi ilmiah dan sitasi karya ilmiah, data luaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), teknologi tepat guna serta buku ber-ISBN dan book chapter. (dmp)
Editor : Redaksi