Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

122 Prodi Tutup Sepanjang 2026, Kampus Beralih ke Jurusan Lebih Prospektif

Johan Panjaitan • Rabu, 3 Juni 2026 | 10:30 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto.(umy.acc)
Mendiktisaintek Brian Yuliarto.(umy.acc)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Sebanyak 122 program studi (prodi) di berbagai perguruan tinggi telah menghentikan operasionalnya sepanjang 2026. Namun, pemerintah menegaskan penutupan tersebut bukan kebijakan terpusat dari negara, melainkan atas usulan masing-masing kampus.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan, keputusan menutup prodi berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang menilai program tersebut sudah tidak lagi relevan atau mengalami penurunan peminat.

“Ada berbagai alasan dari pihak kampus untuk menutup prodi-prodi tersebut,” ujar Brian saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Baca Juga: Misi Terakhir Cristiano Ronaldo: Memburu Trofi Piala Dunia di Usia 41 Tahun

Menurut dia, salah satu faktor utama adalah terus menurunnya jumlah mahasiswa pada sejumlah program studi. Selain itu, banyak kampus memilih melakukan transformasi akademik dengan mengalihkan program lama ke bidang yang dinilai lebih prospektif dan sesuai kebutuhan industri.

Sebagai contoh, sejumlah kampus mengembangkan program studi matematika menjadi aktuaria yang saat ini memiliki daya tarik lebih besar di pasar kerja.

Brian menegaskan, isu mengenai penutupan massal prodi oleh Kemendiktisaintek tidak benar. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penghentian operasional prodi hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni atas usulan perguruan tinggi atau sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang berujung pada sanksi.

“Kami lebih fokus pada pembinaan dan pengembangan program studi agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman,” katanya.

Baca Juga: Harun Akan Bawa IMI Sumut Lebih Baik lagi 

Ia menambahkan, perubahan yang terjadi sejatinya lebih banyak berupa transformasi substansi akademik dibandingkan penghapusan total suatu bidang ilmu. Karena itu, evaluasi terhadap program studi dilakukan secara berkala setiap tiga hingga empat tahun.

Bentuk Tim Investigasi

Dalam kesempatan yang sama, Brian juga menyoroti kasus dugaan pemalsuan riset yang menyeret sejumlah peneliti Indonesia pada konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Denmark.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius Kemendiktisaintek. Sebuah tim investigasi khusus telah dibentuk untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pencatutan nama perguruan tinggi dalam publikasi ilmiah yang dipermasalahkan.

Tim investigasi dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek dan melibatkan unsur pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Keterlibatan UNY dinilai penting karena para terduga pelaku diketahui merupakan alumni sarjana dari perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga: Musprov POBSI Sumut Digelar 19-20 Juni 2026

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak berstatus sebagai dosen maupun tenaga pendidik aktif di perguruan tinggi Indonesia. Temuan ini mengarah pada dugaan penggunaan afiliasi akademik tanpa izin.

“Nah, dengan begitu artinya mereka menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan,” tegas Brian.

Kemendiktisaintek memastikan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut berpotensi berlanjut ke jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas akademik dan reputasi perguruan tinggi Indonesia di tingkat internasional.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#investigasi #Kemendiktisaintek #riset #prodi