Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nelayan Simandulang Bakar Satu Paket Pukat Trawl

Admin-1 Sumut Pos • Selasa, 11 Oktober 2016 | 14:29 WIB
Photo
Photo
Kapal pukat twarl dibakar nelayan di perairan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura).

RANTAUPRAPAT – Kapal pukat trawl yang tidak memiliki izin terus beroperasi tanpa hambatan, puluhan warga sekitaran Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengamuk. Minggu (9/10) sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kompak membakar satu paket Pukat Trawl. Beruntung kapal ukuran mesin besar berhasil kabur.

Atas kejadian itu petugas mengambil langkah pengamanan. Tidak hanya orang dewasa, beberapa anak dibawah umur juga ikut diangkut.

Kepala Desa Simandulang, Sangkot yang ditemui di Mapolres Labuhanbatu menceritakan, kemarahan warga tidak datang seketika. Aksi itupun dianggap sebagai bentuk "perlawanan" kebijakan yang sangat tidak membela nelayan tradisional.

Proses penangkapan sekitar 40-an warganya diakui diluar sepengetahuannya. Sekitar pukul 12.30 WIB itulah baru ada sejumlah warga melapor kepadanya terkait adanya penangkapan sebagian warganya.

Padahal, paginya di Minggu itu Sangkot masih bertemu dengan warga yang melaporkan masih beroperasinya pukat trawl dan dirinya kembali menyarankan agar mempertanyakannya kepada pihak Keamanan Laut (Kamla) Desa Simandulang.

"Sejak beberapa malam itu memang sudah resah karena pukat masih beroperasi. Kita pertemukan antara aparat, pengusaha dan warga, belum lagi selesai, terjadilah peristiwanya," terangnya.

Setelah mendapatkan kabar, diapun mencari warga ke Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tetapi tidak bertemu. Maka dilanjutkannya ke Polres Labuhanbatu.

"Ini sering mau bentrok dan diamankan, namun tidak selesai juga, sudah capek juganya saya. Awalnya mau diselesaikan, tapi saya disuruh mencari solusi bagi karyawan pukat yang tidak bekerja, mana mungkin itu," sebutnya.

Menurut warga kepada saya, sambung Sangkot, pihak Kamla Simandulang sempat berjanji akan menarik kapal pukat trawl jika beroperasi. Namun kenyataannya masih tetap berlanjut hingga terjadi pembakaran.

Sejak wilayah perairan Tanjung Balai dan Asahan tidak lagi diperbolehkan beroperasinya pukat trawl, nelayan warganya sudah hidup berkecukupan. Tetapi sejak kambuhnya alat tangkap ikan ilegal tersebut, kembali nelayan kesusahan ekonomi.

"Nelayan tradisional hanya untuk perutnya yang dipikirkan, bukan kekayaan. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tidak menjadi imbas," kata Sangkot berharap.

Sementara, menurut pengakuan Khairul Amri (21) warga Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan selaku tekong boat langsir hasil tangkapan pukat trawl, sebelum aksi pembakaran, boatnya masih ditarik kapal rekannya untuk menyandar.

Namun setelah melihat beberapa unit boat mengejar mereka, rekannya melepaskan tali yang menarik boatnya dan tinggallah dia sendiri. "Lalu saya dihampiri boat warga yang mengejar," terangnya.

Setelah dirinya berpindah ke boat nelayan dan dibawa untuk merepat ke tangkahan, tiba-tiba dia melihat boatnya yang tidak bermuatan hasil tangkapan tersebut, sudah terbakar dan melihat kepulan asap serta tidak tahu lagi bagaimana nasib boat tokenya yang dipercayakan kepadanya.

Sejak beberapa tahun membawa boat pengusahanya, Khairul Amri tidak mempunyai rumah tempat tinggal dan hanya mengandalkan boatnya untuk tidur dan kegiatan sehari-harinya. "Tidurnya di boat lah aku, kalau sudah lama baru aku pulang ke kampung," terangnya.

Rustam Batubara (47) warga setempat misalnya, sebelum kapalnya dibakar, dia ditelepon tokenya agar pulang untuk bersandar karena puluhan masyarakat tengah mengejar pukat trawl.

Tetapi setelah berjalan ingin pulang, dia berpapasan dengan boat masyarakat dan disanalah terjadi pembakaran. "Aku disuruh pindah boat dan terus boatku dilempari api. Setelah itu aku dibawa pulang sama masyarakat," tuturnya yang memiliki atasan bernama Abeng warga Tanjung Balai.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie didampingi jajarannya serta Kasubdit Gakum Airud Polda Sumut, AKBP Martin Nasution dalam paparannya menerangkan, pembakaran terjadi sekira pukul 10.00 WIB di wilayah perairan Desa Simandulang atau sekitar 3 kilometer dari pinggir pantai sekitar.

Kronologis katanya, sejumlah warga dengan menggunakan boat bermotor mendatangi dua unit kapal Pukat Trawl yang sedang mengambil ikan. Setelah itu terjadi pembakaran dengan berbagai cara.

Disaat terjadi pembakaran, sejumlah personil Sat Pol Airud yang mendapat informasi langsung terjun ke lapangan serta mengamankan warga dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 warga ditetapkan sebagai tersangka sekaitan membakar kapal pencari ikan dan 6 tersangka terkait pembakaran kapal pelangsir.

Ke-11 warga itu dengan sengaja merusak dua unit kapal pukat trawl yang mengambil ikan, lalu melempar kapal dengan bom molotof sehingga ludes dan tenggelam. Menurut Kapolres Labuhanbatu, mereka ditahan sebagaimana maksud dalam pasal 187 ke 1e atau pasal 410 dari KUHPidana.

Sedangkan enam tersangka pembakaran kapal pelangsir adalah, Abdul Rasyid alias Rasyid, Johan Wahyudi Silalahi, Juhari, Irfan Efendi, Kamarus Zaman dan Aan Siswandi.

Keenam tersangka merupakan warga Dusun Pintu Air, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Tersangka pun dijerat pasal 187 ke 1e atau pasal 410 KUHPidana.

"Pelapor adalah Khairul Amri Margolang (21) warga Desa Serang Elang Kecamatan Sei Kepayang, Asahan," papar Kapolres Labuhanbatu itu.

Selain itu, terdapat 23 masyarakat yang sebelumnya dibawa kini dikembalikan karena tidak ada terlibat. "Tersangka terkait pembuat bom molotop, perusak dan ada pencabut pasak perahu agar tenggelam serta ada juga sebagai provokator," sebutnya.

Pihak Polres Labuhanbatu lanjut AKBP Teguh Yuswardhie, juga menetapkan tiga tersangka pemilik kapal Pukat Trawl yang terkaut dengan tindak ilegal fising karena mengambil dengan alat tangkap yang dilarang.

Selain menetapkan warga sebagai tersangka, Polres Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka yang berkaitan dengan kepemilikan kapal Pukat Trawal, diantaranya Tio Sun Beng Sudarso alias Abeng (67) warga Desa Simandulang.

Dua lagi antara lain, Mardiansyah Lubis alias Iyan (80) dan Ahmat Batubara alias Ahmad (46) keduanya warga Leidong. Keterlibatan keduanya sebagai supir/tekong/nahkoda kapal Pukat Trawl.

"Mereka melanggar pasal 9 (1) junto pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang nonor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," terang AKBP Teguh Yuswardhie.

Sekaitan peristiwa itu, pihaknya meminta semua pihak untuk tidak terpancing serta tidak melakukan provokasi terhadap warga lainnya. "Karena nanti akhirnya menjadi korban juga," pintanya. (cr-1/ras) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#sumut #pukat trawl dibakar #Nelayan mengamuk