Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Langkat Sasar Perangkat Desa

Admin SP • Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:45 WIB
PELAYANAN: Kegiatan peningkatan kapasitas kepatuhan standar pelayanan publik diikuti Sekda Langkat, Amril.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
PELAYANAN: Kegiatan peningkatan kapasitas kepatuhan standar pelayanan publik diikuti Sekda Langkat, Amril.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO - Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas kepatuhan standar pelayanan publik di ruang pola kantor bupati, Stabat, Senin (12/8/2024). Kegiatan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Langkat.

Dalam sambutannya, Amril menilai, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja di bidang pelayanan publik. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tidak hanya melibatkan perangkat daerah dan puskesmas, tetapi juga desa-desa.

"Pada tahun ini, pemerintah Kabupaten Langkat akan mengadakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bagi seluruh perangkat daerah, puskesmas, maupun desa," ungkap Amril.

Dengan diikutsertakan perangkat desa dalam penilaian, dia berharap, aparatur tingkat paling bawah ini memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai standar pelayanan, maklumat pelayanan, serta administrasi yang sesuai.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," tambahnya.

Sekda menambahkan, pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Seluruh unit penyelenggaraan pelayanan publik harus terus bergerak dan menciptakan inovasi baru dalam melayani masyarakat. Minimal setiap bulan harus ada inovasi yang dilakukan," tegasnya.

Sementara, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan, ada 6 poin yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Adalah, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengawasan internal dan pelayanan konsultasi.

"Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," katanya. (ted/han)

Editor : Redaksi
#Kepatuhan Standar Pelayanan Publik #perangkat desa