Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terkait Zahir Mengurus SKCK di Polres Batubara, Kapolres : Siapa Saja WNI Berhak Urus SKCK

Admin SP • Kamis, 22 Agustus 2024 | 09:10 WIB
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tyaheb. (DOK/SUMUT POS)
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tyaheb. (DOK/SUMUT POS)

BATUBARA,SUMUTPOS.CO - Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Tyaheb mengatakan siapa saja warga negara Indonesia boleh mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk Ir Zahir, yang diketahui sebagai Bakal calon Bupati Batubara di Pilkada 2024.

Menurut Taufq, SKCK itu adalah dokumen surat keterangan sebagai riwayat kriminal dari seseorang selama hidupnya, dan surat itu diterbitkan secara resmi oleh Polri.

"Nah, siapa saja WNI berhak mengurus SKCK. Kemarin Pak Zahir dan timnya Selasa (20/8) datang mengurus, ya dilayani. Jadi saudara Zahir akan dicantumkan catatan kepolisiannya. Catatan narkoba bagaimana?, Catatan kriminalnya bagaimana ?. tentunya, nanti akan dilampirkan,"sebut Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb saat dikonfirmasi wartawan, Rabu(21/8) di ruang kerjanya.

Menjawab terkait status Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Poldasu, terkait Kasus PPPK Tahun 2023,
menurut Taufiq, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pihak Polda Sumut.

"Untuk status DPO dan proses penyidikannya,, silahkan saja pertanyakan ke pihak Kasubdit Tipikor Polda Sumut agar lebih jelas informasinya. Karena mereka yang menanganinya"terang Kapolres.(mag-3).

Editor : Redaksi
#skck #Polres Batubara