Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Malapraktik Ibu dan Anak Tewas, RSU Sylvani Ogah Berdamai

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB
MEDIASI: Kuasa hukum penggugat (2 dari kanan) saat diwawancarai usai mediasi di PN Binjai.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
MEDIASI: Kuasa hukum penggugat (2 dari kanan) saat diwawancarai usai mediasi di PN Binjai.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Rumah Sakit Umum Sylvani diduga melakukan malapraktik yang menyebabkan ibu dan anak meninggal dunia. Atas peristiwa memilukan itu, suami korban, Indra Buana Putra menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Binjai.

Mediasi yang dilakukan kedua belah pihak dengan mediator Maria Nadeak tidak menemukan titik terang alias kandas, Rabu (22/1/2025) kemarin. Dalam gugatan dugaan malapraktik itu, adapun sebagai tergugat yakni RSU Sylvani, dr SUG, dr FF, dr SF dan dr ADS.

Itu sesuai dalam gugatan perkara nomor: 64/PDT.G/2024/PN.BNJ. "Mediator hakim mengatakan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian," ujar kuasa hukum penggugat, Risma Situmorang, Kamis (23/1/2025).

Ia menjelaskan, para tergugat menolak usulan perdamaian dari penggugat dengan uang tunai sebesar Rp2 miliar atas kehilangan 2 nyawa yaitu, istri dan anak penggugat. Menurut Risma, istri dan anak penggugat menjadi korban malapraktik medis yang dilakukan oleh tenaga medis di RSU Sylvani.

"dr DCS sebagai Direktur Utama RSU Sylvani Binjai dari sejak awal pelaksanaan mediasi selalu mengatakan, agar mediasi segera dilanjutkan ke pokok perkara. Namun mediator hakim Ibu Maria Mutiara Surya Dharma Br Nadeak, masih berusaha melakukan kaukus atas permintaan kuasa hukum penggugat," ujar Risma.

Begitupun dengan hasil yang tak menemukan kata sepakat berdamai, Risma menegaskan, dugaan malapraktik itu akan lanjut ke pokok perkara hingga putusan Pengadilan Negeri Binjai. Ia menambahkan proses pengaduan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis yang telah dilakukan penggugat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP), juga masih terus berjalan.

"Proses laporan polisi di Polres Binjai atas dugaan tindak pidana medis dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) dan atau Pasal 438 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terhadap terlapor, dr DCS, dr FF, dr SUG, dr SF, dan dr ADS, akan terus berlanjut dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka," kata Risma.

Selain digugat di PN Binjai, suami korban juga melaporkan oknum dokter atau tenaga medis RSU Sylvani ke Polres Binjai. Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024).

Dalam laporan itu, terlapornya ada 5 oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS. Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat. Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.

RSU Sylvani merupakan milik seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai berinisial dr Sug. Oknum dokter spesialis obgyn itu jabatannya sebagai kepala dinas dan juga sebagai terlapor dalam laporan pelapor.

Terkait proses penyelidikan di Polres Binjai, penyidik sudah mengambil keterangan terhadap 18 orang saksi. Selain laporan dari Indra Buana Putra, juga ada laporan dari pelapor lain terkait dugaan malapraktik di RSU Sylvani. (ted/han)

Editor : Redaksi
#RSU Sylvani Binjai #dugaan malapraktik