NISEL, SUMUTPOS.CO - Dalam waktu kurang dari 24 jam, satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil menangkap kasus dugaan pembunuhan di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino. Terduga pelaku, SN, ditangkap di rumah keluarganya pada Kamis (30/1/2025).
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, insiden tersebut dipicu oleh ketidaksenangan terhadap korban Folaso Hafo.
Dari keterangan terduga pelaku saat dimintai keterangannya, motif pembunuhan adalah korban diduga sering mengejek pelaku karena kebiasaan mabuk-mabukan.
"Karena perkataan tersebut, saat acara keluarga yang kebetulan juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang," ungkap Sigiabdi
Kasatreskrim menambahkan bahwa sontak, kejadian tersebut mengejutkan para saksi yang hadir. Kemudian, salah satu saksi berinisial DL, segera melerai dengan membawa pelaku keluar rumah. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Sementara itu, korban yang mengalami luka serius langsung dibawa ke Klinik Gloria Teluk Dalam. Namun, karena kondisinya memburuk, korban dirujuk ke RS Gunungsitoli. Meskipun telah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Sempat dirujuk ke Rumah Sakit Gunungsitoli, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Sugiabdi.
Mendapat laporan dari keluarga korban, tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan segera bergerak cepat. Kami membagi personel menjadi dua tim, yakni tim pertama yang melakukan pencarian di sekitar desa, dan tim kedua yang menyisir lokasi kejadian, termasuk rumah pelaku serta tempat tinggal keluarganya.
Pengejaran berlangsung hingga malam hari. Namun, karena keterbatasan penerangan, pencarian di area hutan sekitar rumah pelaku dihentikan sementara. Polisi kemudian melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku agar membantu mempercepat proses penangkapan.
Upaya kepolisian membuahkan hasil. Pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 05.00 WiB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Hilizalo'otano Laowo.
“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud,” kata AKP Sugiabdi.
Sekira pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku di kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup AKP Sugiabdi. (mag-8/han)
Editor : Redaksi