Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak Kemen ATR/BPN Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria di Simpang Gambus Batubara

Redaksi Sumutpos • Jumat, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
Bupati Batubara Baharuddin Siagian saat menerima audiensi Kelompok Tani tersebut di Kantor Bupati Jalan Besar Lima Puluh-Indrapura, Kamis (14/5/2025) siang.
Bupati Batubara Baharuddin Siagian saat menerima audiensi Kelompok Tani tersebut di Kantor Bupati Jalan Besar Lima Puluh-Indrapura, Kamis (14/5/2025) siang.

BATUBARA, SUMUTPOS - Anggota DPD RI, Pendeta Penrad Siagian mengapresiasi Bupati Batubara Baharuddin Siagian yang mendukung sepenuhnya penyelesaian konflik agraria antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan PT Socfindo.

Penrad Siagian juga mendukung sikap Baharuddin yang mendesak agar tanah yang dipersoalkan itu agar dikembalikan ke kelompok tani.."Saya sangat apresiasi Bupati Batubara Baharuddin Siagian. Saya yakin beliau akan terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tersebut. Saya juga akan meminta Kementerian ATR BPN untuk segera membentuk tim penyelesaian konflik dan distribusi lahan HGU kepada kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus. Pada dasarnya kelompok tani yang berhak," kata Penrad dalam siaran persnya Kamis malam (15/5/2025)

Penrad menerangkan, sebelumnya BAP DPD RI sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri ATR/BPN RI di Kantor DPD RI, Rabu (12/3/2025). Dari hasil rapat itu, sambung Penrad, disimpulkan pemblokiran pengajuan HGU PT Socfindo Tanah Gambus, sebelum menyelesaikan kasus konflik tanah di atas lahan HGU tersebut.

"Karena itu saya mendukung sikap Bupati Batubara karena konflik agraria itu sudah lama dan kami akan minta supaya Kementerian ATR BPN segera membentuk tim penyelesaian," tandas Penrad.

Sebelumnya, dalam siaran pers Penrad itu disebutkan, Bupati Batubara Baharuddin Siagian mendukung pelepasan tanah masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Hal tersebut disampaikan Baharuddin Siagian saat menerima audiensi Kelompok Tani tersebut di Kantor Bupati Jalan Besar Lima Puluh-Indrapura, Kamis (14/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Baharuddin menegaskan mendukung perjuangan petani Tanah Gambus yang saat ini sedang berkonflik dengan Perkebunan Sawit PT Socfindo Tanah Gambus, itu dibuktikan dengan surat Pemkab Batu Bara Nomor : 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI terkait penundaan proses pembaharuan HGU PT Socfin Indonesia dan Kebun Lima Puluh.

"Selama PT Socfin Indonesia Tanah Gambus belum melaksanakan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kiri kanan ruas jalan arteri primer, dalam lahan HGU dan pembangunan plasma 20 % sesuai Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dari luas HGU, serta penyelesaian konflik agraria Kelompok Tani Desa Simpang Gambus, saya pastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembaharuan HGU," tegas Bahar.

Dijelaskan Baharuddin, persoalan kasus agraria sekira 600 hektar di atas tanah HGU perusahaan tersebut, sudah cukup lama. Sehingga itu harus diselesaikan dan ditaati oleh PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh.

"Selama kepemimpinan saya , kasus ini harus selesai, perusahaan harus tunduk pada Perda Batu Bara, serta mendukung pengembangan Kota Batu Bara," katanya.

Dalam kesempatan itu Ketua Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus, Ruslan menyerahkan berkas serta sejarah kasus tersebut kepada Bupati Baharuddin.

Ruslan didampingi Plt Sekretaris Joel Sinaga, Ramli Saragih, Suherman, Parno, Pesta Pangaribuan dan Staf Ahli DPD RI Ferry Panjaitan serta Julius Sitanggang.

"Kami mengharapkan dukungan Bapak Bupati Batubara dalam perjuangan kami, segera menstanvaskan tanah HGU PT Socfindo Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh, sekitar 480 hektar di Simpang Gambus dan 145 hektar di Desa Sumber Makmur karena tidak ada HGU, " terang Ruslan.

Sekretaris Joel Sinaga menambahkan, Pemkab Batubara segera menetapkan juknis dan atau juklak pendistribusian tanah masyarakat tani. (rel/adz)

Editor : Redaksi
#konflik agraria #kemen atr/bpn #Simpang Gambus Batubara #Penrad Siagian