Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Korupsi Dana Pengentasan Kemiskinan, Ketua DPRD Binjai Ogah Gunakan Hak Angket

Johan Panjaitan • Selasa, 3 Juni 2025 | 20:40 WIB
DIWAWANCARAI: Gusuartini br Surbakti saat diwawancarai usai dilantik sebagai Ketua DPRD Binjai. Istimewa/Sumut Pos
DIWAWANCARAI: Gusuartini br Surbakti saat diwawancarai usai dilantik sebagai Ketua DPRD Binjai. Istimewa/Sumut Pos

BINJAI, Sumutpos.Jawapos.com- Gusuartini br Surbakti baru saja dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai. Menanggapi soal dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan tersebut, tidak sesuai dengan peruntukkannya, Politisi Partai Golkar ini mengaku DPRD tidak akan menggunakan hak angket.

"Terkait penggunaan hak angket bisa digunakan. Tapi sepertinya tidak ada rencana penggunaan hak angket," kata Tini, Selasa (3/6/2025).

Disoal alasan tidak menggunakan hak angket, Tini tak memberi komentar dengan jelas. "Alasannya ya sudah lah, tidak ada," ujar Gusuartini sembari tertawa.

Perlu diketahui, hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Penyelidikan ini dilakukan jika ada dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, saat disoal adanya dugaan korupsi dana insentif fiskal, Tini menyebut, sudah mengetahui kabar dimaksud. "Saya sudah mengetahui (dugaan korupsi dana insentif fiskal). Nanti akan kita undang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi itu," kata Tini.

Bahkan menurut Tini, soal dana insentif fiskal ini sudah pernah dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Namun ia tak menjelaskan secara gamblang pembahasan yang bagaimana.

"Dana insentif fiskal bisa diperuntukkan dengan keperluan urgent (mendadak), bukan saja untuk orang miskin," ujar Tini.

Namun apa yang dikatakan Ketua DPRD Kota Binjai ini berbanding terbalik dengan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat diwawancarai wartawan di Pendopo Umar Baki, beberapa waktu lalu. Kata Amir, dana isentif fiskal peruntukannya sudah jelas untuk bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Secara umum dana insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk membayar utang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa dana insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk membayar utang.

Alasan, penggunaan dana insentif fiskal untuk membayar utang dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan dan dapat menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan transparansi penggunaan dana tersebut. Bahkan saat disoal utang Pemerintah Kota Binjai pada tahun 2022 dan 2023 yang dapat dibayarkan menggunakan dana insentif fiskal yang cair pada tahun 2024, Tini menyebut sah-sah saja.

"Tapi tidak kesana semuanya (bayar utang), nanti kita bahas lagi ya," ujar Tini sembari meninggalkan wartawan.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek. Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#insentif fiskal #dana #hak angket #DPRD Binjai #kemiskinan