SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih memiliki piutang pajak yang cukup besar hingga pertengahan tahun 2025. Berdasarkan laporan keuangan semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, jumlah piutang pajak yang belum tertagih mencapai Rp51,6 miliar.
Dari jumlah tersebut, piutang terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total Rp45,2 miliar. Sementara sisanya berasal dari berbagai jenis pajak lainnya, antara lain: Pajak Restoran sebesar Rp2,1 miliar, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp1,8 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp1,3 miliar, Pajak Hotel sebesar Rp705 juta, Pajak Air Bawah Tanah sebesar Rp147 juta, Pajak Hiburan sebesar Rp141 juta, Pajak Parkir sebesar Rp81 juta dan Pajak Galian Golongan C sebesar Rp3,2 juta.
Tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk piutang yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), pelimpahan piutang PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta pendapatan PJU bulan Desember 2024 yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2024.
Selain piutang pajak, Pemko Pematangsiantar juga tercatat memiliki piutang retribusi sebesar Rp1,7 miliar, dengan rincian Retribusi Parkir sebesarRp1,1 miliar, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp591 juta, Retribusi Izin Trayek sebesar Rp97 juta.
Menanggapi tingginya jumlah piutang tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan dan penanganan masalah ini bisa lebih fokus.
“Karena ini menyangkut pendapatan asli daerah yang nilainya sangat besar, maka Komisi II mengusulkan dibentuk Pansus agar ada solusi konkret dari Pemko untuk menagih piutang ini,” kata Hendra, Jumat (8/8/2025).
Ia menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah kota terhadap tunggakan pajak dan retribusi tersebut, agar tidak terus menjadi beban dan menghambat optimalisasi pendapatan daerah.
Terpisah, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, mengaku telah mendengar usulan pembentukan Pansus, meski secara resmi surat pengajuan belum diterima.
“Benar, ada usulan itu. Tapi surat resminya belum saya terima. Pada prinsipnya saya mendukung, karena piutang ini memang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Timbul.
Namun, mengingat padatnya agenda DPRD saat ini, ia menyatakan bahwa pembentukan Pansus kemungkinan akan ditunda dan dilaksanakan pada waktu yang lebih memungkinkan. (mag-7/han)
Editor : Johan Panjaitan