STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Auditor menemukan temuan serius dalam proyek jalan, irigasi serta jembatan (JIJ) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. Karenanya, temuan auditor itu berujung adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjemaah dan terstruktur pada proyek infrastruktur tersebut.
Pasalnya, auditor juga menemukan temuan yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Ironisnya, temuan auditor kembali terulang pada tahun anggaran 2023.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang keluar pada akhir Desember 2023 lalu, auditor juga mendapati kerugian negara pada proyek infrastruktur senilai Rp2 miliar lebih. Namun tindak lanjut yang sudah dilakukan baru Rp200-an jutaan.
Temuan serius dan berulang itu, menunjukkan adanya perilaku koruptif yang diduga dilakukan secara masif. Bahkan jenis LHP PDTT yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Sumut itu menjelaskan hasil yang berisi temuan serius dengan kepatuhan, kinerja atau masalah lain yang dapat berbuntut adanya unsur tindak pidana.
Sayangnya, Kepala Inspektorat Langkat, Hermansyah dan Kepala Dinas PUTR, Khairul Azmi memilih tidak responsif ketika dikonfirmasi, Senin (11/8/2025). Menanggapi temuan kerugian negara pada proyek infrastruktur ini, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim menyampaikan kritikan keras dan pedas.
Kata Rahim, temuan kerugian negara yang dapat berbuntut dugaan korupsi berjemaah karena terjadi berulang pada tahun 2021, 2022 dan 2023 itu jelas diduga dilakukan tidak sendiri. Artinya, temuan itu mengindikasikan adanya dugaan perilaku koruptif yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Dinas PUTR yang berkolaborasi dengan oknum rekanan.
“Ini jelas menunjukkan niat tidak baik dalam pengelolaan anggaran. Fakta bahwa kepala dinas belum dapat dikonfirmasi adalah sinyal lemahnya akuntabilitas," kata Rahim.
Bahkan, kata Rahim, pola yang berulang ini diduga sengaja mengalir lancar dan menimbulkan unsur adanya restu yang dilakukan oknum pejabat pada Dinas PUTR Langkat. "Ini pola yang berulang. Tahun ke tahun ada kebocoran besar, dan tidak pernah ada efek jera. Kalau ini bukan kejahatan anggaran yang terstruktur, lalu apa namanya? Jangan sampai ini ditutup-tutupi karena faktor politik atau kedekatan," tandasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi berjemaah terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Dalam laporan auditor, ditemukan permasalahan yang berulang pada proyek jalan, irigasi dan jembatan pada 2 tahun anggaran tersebut.
Adalah dugaan tidak sesuai bestek atau mutu proyek hingga kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih. Proyek jalan, irigasi dan jembatan yang menjadi temuan itu didominasi pada perencanaan, penganggaran hingga realisasi oleh Dinas PUTR Langkat.
Namun begitu, temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara pada 2 tahun anggaran tersebut, yakni sebesar hampir Rp3 miliar. Meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Adapun pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pun demikian setelah pengembalian kerugian negara, dalam laporan auditor masih terdapat sisa sebesar Rp3,5 miliar lagi. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan