BINJAI, Sumutpos.jawapos.com - Kejaksaan Negeri Binjai memusnahkan barang bukti dari 67 perkara dari berbagai kasus tindak pidana umum yang dinyatakan sudah inkrah. Pemusnahan ini turut disaksikan stakeholder terkait seperti kepolisian, kehakiman, pemerintah kota, hingga lembaga pemasyarakatan.
Kajari Binjai, Iwan Setiawan yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Kamis (11/9/2025) pagi. "Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing dalam keterangan tertulisnya.
Sebanyak 67 perkara itu didominasi narkotika dan periode Mei 2025 sampai dengan Agustus 2025. Rinciannya, 46 perkara narkotika, 5 perkara orang dan harta benda (oharda) serta 16 perkara keamanan dan ketertiban umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, 62,09 gram sabu, 845 butir pil ekstasi, 51,12 gram ganja dan sejumlah senjata tajam hingga buku togel. Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Sementara barang bukti ganja beserta buku togel dimusnahkan dengan cara dibakar dan senjata tajam dihancurkan. "Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang merupakan sesuai tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan. Tugas kejaksaan dalam amanat undang-undang, melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diatur dalam pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," jelasnya.
"Dalam hal ini, tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Binjai dengan tujuan menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam proses penegakan hukum," tandasnya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan