MEDAN, SUMUT POS- Mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Anggota DPR RI itu, diperiksa terkait korupsi dalam pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa pada Kamis (30/10) oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, Jumat (31/10).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan berlangsung selama 5 jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Semuanya normal, meskipun beliau saat ini merupakan anggota DPR RI,” katanya.
Menurutnya, Ashari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang, pada saat pengalihan aset tanah PTPN berlangsung, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.
“Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa. Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan mencapai 8.077 hektare.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka, yakni Askani selaku mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang, serta Iman Subekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengalihan dan penjualan aset milik PTPN I yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe