LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah sebelumnya ramai soal dugaan penguasaan lahan milik PT KAI oleh Rumah Dinas Bupati, kini giliran Komplek Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Rantau Utara di Jalan Majapahit, Rantauprapat, yang diduga berdiri di atas tanah milik warga tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Menurut keterangan keluarga almarhum Djawi Kromo, pemilik sah lahan seluas sekitar 350 meter tersebut, tanah itu telah digunakan untuk kepentingan sekolah selama 50 tahun tanpa izin maupun ganti rugi.
Zainuddin Syarif, kerabat ahli waris sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu periode 1992–1999, menuturkan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui dialog dengan Dinas Pendidikan Labuhanbatu, namun selalu berujung buntu.
“Sudah puluhan tahun kami coba selesaikan baik-baik, tapi tidak pernah ada kejelasan. Kami hanya meminta keadilan. Kalau tidak bisa dikembalikan, setidaknya ada ganti rugi yang pantas,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Pihak keluarga menuntut Pemkab Labuhanbatu untuk membayar uang sewa sebesar Rp2 juta per bulan selama 50 tahun, atau bersedia membeli tanah tersebut dengan harga ganti rugi Rp3 juta per meter.
Sekolah Kaget dengan Klaim Warga
Upaya konfirmasi ke pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Kepala Sekolah SMPN 1 Rantau Utara, Rita Wati Siregar, dikabarkan sedang menerima tamu. Sementara itu, salah seorang guru bernama Mardiana mengaku terkejut dengan munculnya kembali persoalan ini.
“Selama 25 tahun saya mengajar di sini, tidak pernah terdengar ada masalah tanah. Tapi memang lima tahun terakhir ini mulai muncul lagi isu tersebut. Kami berharap bisa segera diselesaikan dengan cara yang baik,” katanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya plank bertuliskan “Dilarang Masuk – KUHP 551 – 40 Meter” yang baru dipasang pada Kamis (6/11/2025). Tulisan itu sontak menarik perhatian publik, bahkan menjadi bahan perbincangan di kalangan siswa.
Dinas Pendidikan Akui Belum Tuntas
Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, mengakui bahwa persoalan tersebut memang sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan oleh para pejabat sebelumnya.
“Kami membuka ruang untuk penyelesaian. Masalah ini sudah terjadi sejak beberapa kepala dinas sebelumnya,” ujarnya.
Namun, Andi juga menyoroti sikap pihak ahli waris yang baru mempermasalahkan lahan setelah adanya pembangunan ruang belajar baru dan pagar sekolah.
“Kalau memang itu tanah warga, kenapa sejak awal pembangunan tidak ada penolakan?” ucapnya.
Terkait nilai ganti rugi, Andi menilai tawaran Rp3 juta per meter dari pihak ahli waris terlalu tinggi. Menurutnya, nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan itu hanya sekitar Rp300 ribu per meter. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya negosiasi lebih lanjut jika ahli waris dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Tanah Belum Bersertifikat
Dinas Pendidikan mengakui bahwa hingga kini, tanah SMPN 1 Rantau Utara belum memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat dilakukan, namun ditolak akibat adanya sengketa.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa administrasi kepemilikan lahan sekolah masih lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan aset milik Pemkab Labuhanbatu yang tak jelas status hukumnya. Para pengamat menilai, lemahnya pendataan dan pengamanan aset daerah membuat banyak fasilitas publik berdiri di atas lahan tanpa legalitas kuat.
Sengketa lahan SMPN 1 Rantau Utara menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan tidak boleh mengorbankan hak warga, dan pemerintah daerah harus segera menyelesaikan konflik agraria yang berlarut hingga setengah abad.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan