BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Binjai berinisial RS dituding menerima uang dari keluarga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram, dengan janji akan meringankan hukuman. Kasus ini memantik perhatian publik dan menuai desakan agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera melakukan evaluasi dan pembersihan menyeluruh di jajaran kejaksaan daerah.
Sorotan tajam datang dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, yang menilai apabila terbukti kasus ini sebagai bentuk pelanggaran etika berat dan pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya tudingan itu melibatkan oknum jaksa dalam kasus narkotika. Apabila itu benar, tindakan itu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” ujar Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Selasa (11/11/2025).
Abdul Rahim mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk segera turun ke Binjai guna mengusut tuntas tudingan suap tersebut.
“Usut tuntas dan beri sanksi tegas apabila terbukti. Suap adalah musuh besar keadilan dan mencederai integritas kejaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tindakan itu melanggar perintah harian Jaksa Agung yang mengamanatkan agar setiap jaksa bersikap objektif, adil, dan humanis dalam penanganan perkara.
“Jaksa Agung perlu melakukan ‘bersih-bersih’ di seluruh daerah, agar kejaksaan benar-benar menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap RS.
“Setelah RS diklarifikasi, jaksa yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima uang,” ujarnya singkat.
Namun, dugaan suap tetap menjadi perbincangan hangat setelah keluarga terdakwa MVAP, yang divonis 11 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun, mengaku telah menyerahkan uang Rp18 juta kepada RS. Uang itu diberikan dengan janji hukuman akan diringankan menjadi lima tahun. Permintaan awal sebesar Rp20 juta disebut tidak mampu dipenuhi pihak keluarga, sehingga RS hanya menerima Rp18 juta.
Meski uang telah diserahkan setelah sidang perdana, janji keringanan hukuman tersebut tidak terpenuhi. Keluarga terdakwa pun mengaku kecewa dan merasa tertipu. Uang tersebut bahkan dikumpulkan dari hasil pinjaman.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan