Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pelanggan PDAM Tirtasari Binjai Keluhkan Tagihan Air Meroket

Johan Panjaitan • Minggu, 16 November 2025 | 18:00 WIB
Kantor PDAM Tirtasari di Jalan Monginsidi, Binjai Kota. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor PDAM Tirtasari di Jalan Monginsidi, Binjai Kota. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtasari Binjai mengeluhkan tagihan air yang meroket secara mendadak dalam dua tahun terakhir. Keluhan itu disampaikan salah satu pelanggan dengan nomor id: 05030515779, yang tercatat berdomisili di Jalan Padang, Binjai Selatan.

Dalam tagihan yang dikirimkan oleh pelanggan tersebut, PDAM Tirtasari memberikannya denda Rp7.500 dengan tagihan Rp227.276 pada Juli 2025. Tagihan air pada Agustus 2025, mengalami kenaikan sebesar Rp340.060 dengan denda Rp7.500.

Bulan berikutnya, tagihan air pelanggan tersebut kembali mengalami kenaikan sebesar Rp450.344 dan denda Rp5.000. Terakhir pada Oktober 2025, pelanggan tersebut ditagih Rp362.240, tanpa denda.

Menurutnya, tagihan air yang mengalami kenaikan pada Juli, Agustus dan September itu keliru. "Tagihan air per bulan di rumah gak masuk akal, kami pakai air pun sekadarnya saja, macam tagihan kolam renang," ujar pelanggan tersebut, Minggu (16/11/2025).

Dia sedikit menceritakan, dua tahun belakangan atau pada 2023 lalu, tagihan air yang ditagih PDAM Tirtasari tidak lebih dari Rp100 ribu. "Per bulan biasanya Rp70 ribu sampai Rp100 ribuan di tahun 2023. Denda itu karena bayar tidak tepat waktu," katanya.

"Namun, air di rumah itu juga kecil kali (debitnya). Pemakaian air hanya untuk mandi dan cuci piring, karena pakaian semuanya di-laundry, gak pernah cuci di rumah," sambungnya.

Karenanya, dia mengherankan dan sebut keliru atas tagihan air tersebut. Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Tirtasari, Azhari menjawab diplomatis. "Tagihan rekening air berdasarkan pemakaian yang ada di meteran air dan dicatat oleh petugas," katanya.

Menurutnya, denda diberikan kepada pelanggan karena menunggak pembayaran. "Tidak ada denda asal pembayaran dilakukan tiap bulan dan tidak menunggak," tukasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pelanggan #Tirtasari #pdam #tagihan