Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diskotek Ilegal Bangkit Lagi di Bukit Lawang: Warga Resah, Penertiban Menanti Ketegasan

Johan Panjaitan • Kamis, 20 November 2025 | 15:05 WIB
Diskotek BS yang berubah nama jadi DF kembali beroperasi. (Istimewa/Sumut Pos)
Diskotek BS yang berubah nama jadi DF kembali beroperasi. (Istimewa/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat sudah mengetahui diskotek diduga ilegal alias tidak mengantongi izin, kembali beroperasi di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Menurut Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, beroperasi kembali tempat hiburan malam itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial.

Bahkan, Dameka menegaskan, pihaknya sudah memberi peringatan terhadap pengelola atau menejemen tempat disko tersebut.

 

"Dengan beredarnya video di media sosial tentang keberadaan DF di Bukit Lawang, sudah kita ingatkan secara lisan," kata Dameka ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Diskotek DF sebelumnya berinisial BS, sempat disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut usai pengungkapan peredaran narkotika di sana. Seorang tersangka berinisial MG alias Bolang Tupa sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Stabat atas kepemilikan 6 butir pil ekstasi dan belasan butir happy five (H5).

Meski sudah disegel, tempat menikmati dentuman musik itu tidak dirobohkan. Artinya, diskotek yang kembali beroperasi pada awal Oktober 2025 itu selamat dari perobohan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.

Dameka melanjutkan, akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pengelola Diskotek BS. "Apabila tidak diindahkan (peringatan secara lisan), dalam waktu dekat tim terpadu akan turun memberikan surat peringatan tertulis," tegasnya.

"Sebelumnya tim terpadu telah memberikan larangan untuk usaha yang sama tanpa izin kepada pengelola," tukasnya.

Sebelumnya, masyarakat Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok melaporkan keresahannya terkait aktivitas dan keberadaan Diskotek DF yang kembali beroperasi meski sempat disegel Polda Sumut. Masyarakat berharap, diskotek itu jangan beroperasi lagi.

Sebab, keberadaannya mencemari lingkungan Bahorok yang diketahui merupakan tempat wisata yang sudah terkenal hingga ke mancanegara. "Pemilik masih sama, hanya berubah nama," ujar masyarakat Bukti Lawang .

Dia berharap, aparat dapat menyikapi keberadaan tempat disko tersebut dengan melakukan penindakan. "Harapan masyarakat agar diskotek ini ditiadakan, karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Banyak generasi hancur gara-gara narkoba merajela di Bukit Lawang," tukasnya.

Tidak hanya Polda Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat juga mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada pertengahan Januari 2025. Dari pengungkapan itu, Polres Langkat mengamankan barang bukti 8 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26). (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#satpol pp langkat #teguran #Diskotek