Kuasa Hukum PT.Tona Morawa Prima, Sepri Ardi Tanjung, SH dari dari Kantor Hukum S.A Tanjung & Fahri yang beralamat di kawasan pergudangan Business Laksana Park Blok. C.No.2, Desa laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang memberikan hak jawab atas pemberitaan di media online sumutpos.jawapos.com yang terbit tanggal 13 November 2025 dengan judul " Polda Sumut Gelar Perkara Penggelapan Mobil Diduga Dilakukan oleh PT.Tona Morawa Prima. Adapun isi hak jawab tersebut sebagai berikut :
Bersama ini kami dari Kantor Hukum S.A Tanjung & Fahri yang beralamat di kawasan pergudangan Business Laksana Park Blok. C.No.2, Desa laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang sebagai kuasa dari PT.Tona Morawa Prima, hendak memberikan hak jawab atas pemberitaan dari media online Media Sumut Pos yang terbit tanggal 13 November 2025 denga judul " Polda Sumut gelar perkara penggelapan mobil diduga dilakukan oleh PT.Tona Morawa Prima, yang antara lain :
1. Bahwa kami sebagai terlapor yang beralamat Jl.Pahlawan No.2-D, Tanjung Morawa Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,
2. Bahwa pelapor adalah karyawan dari PT.Tona Morawa Prima;
3. Bahwa pelapor belum terjadi pemutusan hubungan kerja di PT.Tona Morawa Prima
4. Bahwa pelapor sudah menyatakan sendiri secara tertulis yang mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 485.341.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
5. Bahwa pelapor mempunyai kewajiban meyelesaikan outstanding yang telah menjadi kewajiban menyerahkan uang kepada perusahaan sebesar Rp 485.341.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
6. Bahwa terkait dengan mobil yang bermerek calya nomor polisi BK 1797 MI yang berada di lokasi pelaksanaan adalah penyerahan secara sukarela oleh pelapor sebagai jaminan saat telah melunasi kewajiban kepada perusahaan;.
7. Bahwa sesuai surat pernyataan dari pelapor tertanggal 30 September 2025 akan menyerahkan setelah melunasi uang outstanding kemudian mengambil unit kendaraan roda empat merk calya nomor polisi BK 1797 Ml pada tanggal 30 Oktober 2025 Sesuai isi surat pemyataan tanggal 30 September 2025;
8. Bahwa kami atas nama klien merasa keberatan atas pemberitaan yang terjadi, kami berharap teman - teman media dapat bekerja sesuai dengan etika jumalistik agar yang pemberitaan berimbang;
Demikian surat ini kami buat agar menjadi bahan pertimbangan, terimakasih.
Editor : Redaksi