LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menegaskan tidak memberikan izin pendirian atau penggunaan aset sekolah untuk kegiatan Koperasi Merah Putih (KMP). Penegasan ini disampaikan langsung Kadisdik Labura, Irwan, S.Pd., M.Pd., pada Rabu (3/12/2025).
Sikap tegas tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/54.Disdik/2025 tertanggal 26 November 2025 tentang Pemberian Izin Penggunaan Aset Satuan Pendidikan. Surat edaran ini diterbitkan setelah ditemukan banyak permohonan dari pengurus KMP untuk menggunakan fasilitas sekolah.
Aset Sekolah Bukan untuk Kepentingan Lain
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa sekolah memiliki fungsi utama sebagai tempat proses belajar mengajar. Karena itu, penggunaan aset sekolah oleh pihak luar dilarang, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis kepala daerah atau pejabat berwenang.
Poin penting lainnya, kegiatan yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah tanpa izin tertulis dari Kadisdik Labura.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Korwil Bidang Pendidikan dan kepala sekolah jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP di wilayah Labura.
Kadisdik Irwan membenarkan bahwa surat tersebut sekaligus melarang pendirian bangunan maupun gedung KMP di kompleks sekolah.
“Seluruh koordinator wilayah dan kepala sekolah wajib memedomani surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Irwan.
Dewan Pendidikan: Jangan Ganggu Proses Belajar
Ketua Dewan Pendidikan Labura, Zurul Bakti Aziz, S.Ag., M.A., turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, meski program pusat harus disambut baik, keberadaan KMP tidak boleh mengganggu aktivitas pendidikan.
“Proses belajar mengajar harus berlangsung dalam suasana tenang, nyaman, dan aman. Jangan sampai kehadiran KMP justru membuat kondisi sekolah menjadi tidak kondusif,” ujarnya.
Zurul mengingatkan bahwa sekolah adalah ruang pembelajaran, bukan tempat aktivitas lain yang berpotensi mengganggu fokus siswa maupun guru.(mag-11/han)
Editor : Johan Panjaitan