Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Sumut Dorong Pemprovsu Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Juli Rambe • Rabu, 10 Desember 2025 | 12:47 WIB
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution SH M.Hum. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution SH M.Hum. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana di Sumatera Utara yang berakhir pada 10 Desember 2025.

Menurut Irham, perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana wajib untuk dilakukan. Mengingat, masih sangat banyak dampak dari bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara yang belum teratasi secara maksimal.

"Sampai hari ini kita melihat masih banyak dampak bencana yang belum teratasi, masih sangat perlu banyak perbaikan. Banyak layanan kesehatan dan layanan pendidikan yang belum berjalan sebagaimana mestinya, dampak dari bencana ini masih sangat luas. Tentunya, perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana perlu dan wajib dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Irham kepada Sumut Pos, Rabu (10/12/2025).

Dikatakan Irham, dalam masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana nanti, Pemprov Sumatera Utara harus mampu memaksimalkan peran dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara maupun OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemprov Sumut dalam mengatasi dan memulihkan kondisi pasca bencana yang terjadi.

"Sehingga dalam tenggat waktu di masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana ini, apa yang diharapkan bisa mulai terwujud. Untuk itu, sangat prioritas dan sangat wajib bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana," ujarnya.

Dijelaskan Irham Buana, penetapan Tanggap Darurat Bencana pertama yang berlangsung sejak 27 November hingga 10 Desember 2025 merupakan bentuk langkah yang memang harus diambil dalam keadaan darurat.

"Jadi masa Tanggap Darurat Bencana kemarin itukan sebagai bentuk prioritas terhadap keadaan darurat yang harus segera disiapkan dan dilakukan oleh Pemprovsu bersama stakeholder lainnya. Tentu itu berkaitan dengan soal konsumsi, kesehatan, perbaikan-perbaikan di bidang layanan lainnya. Itulah fungsi Tanggap Darurat Bencana pertama," katanya.

Sementara di masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana nanti, lanjut Irham, Pemprov Sumut harus melakukan hal-hal yang belum tercover di masa Tanggap Darurat Bencana pertama.

"Sebab di waktu 14 hari Tanggap Darurat Bencana yang pertama, tidak mungkin semua kebutuhan dari korban terdampak bencana bisa terpenuhi. Oleh sebab itu, perlu penanganan yang lebih lanjut dan terstruktur di masa perpanjangan nanti agar penanganan yang dilakukan bisa menjangkau secara lebih luas," tuturnya.

Selain itu, Irham Buana juga menilai pentingnya perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana sebagai upaya dalam mengantisipasi bencana susulan yang mungkin masih akan terjadi di Sumatera Utara.

Apalagi saat ini, BMKG juga telah merilis peringatan cuaca ekstrem yang masih akan terjadi hingga 15 Desember 2025. Diharapkan, perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana dapat difokuskan dalam mengantisipasi peringatan tersebut.

Irham menegaskan, fluktuasi cuaca di Sumatera Utara masih terus berlangsung hingga saat ini. Sebagai contoh, baru-baru ini sungai di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali meluap sehingga berpotensi untuk menimbulkan bencana susulan.

"Misalnya di perbatasan Tapsel dan Tapteng, Sungai Garoga itu meluap lagi karena intensitas hujan yang tinggi. Hal-hal seperti ini perlu antisipasi, sehingga memerlukan perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana," pungkasnya.(map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#IRHAM BUANA NASUTION #Status tanggap darurat #dprd sumut