MEDAN, SUMUT POS- Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) meralat apresiasinya atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026 yang hanya naik 7,9 persen.
Menurut Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, setelah dihitung pengalian UMP dengan dikalikan Alpha (Indeks Tertentu) yang baru saja dinaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, ternyata Guberbur Sumut (Gubsu) Boby Nasution dalam menetapkan kenaikan UMP hanya menaikan di angka Alpha 0,5.43 atau dengan kata lain penghitungan penetapan upah dengan pilihan pengalian indeks tertentu yang terendah dari seharunya bisa Alpha 0,5 sampai dengan 0,9.
"Kami ralat apresiasi. Kami saat ini menolak kenaikan UMP Sumut yang hanya naik 7,9 persen, itu ada upah termurah dalam pengalian perhitungan kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan yang terbaru," ujar Willy yang juga merupakan ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut di Medan, Senin (22/12).
Menurut Willy, UMP Sumut harusnya bisa naik bahkan sampai 9,59 persen untuk tahun 2026, jika mengacu pada PP pengupahan yang baru, apabila Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), unsur pemerintah yang diwakili Disnaker dan Unsur Depeda Serikat Buruh mengajukan pengalian kenaikan UMP dengan Alpha 0,9. Berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh bersama elemen FSPMI-KSPI meminta agar UMP Sumut 2026 dapat direvisi oleh Gubsu Bobby Nasution.
"Sedang kalau pakai alpha 0,7 atau 0,8 saja UMP Sumut bisa naik 8,64 persen sampai 9,12 persen, artinya kenaikan UMP Sumut kenapa yang terendah dipilih Gubsu. Kami tolak kami minta agar direvisi," katanya.
Dalam hal ini, Partai Buruh Sumut juga menolak wacana serentak Gubsu yang ingin mematok kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Sumatera Utara (Sumut) dengan pengalian UMK x Alpha 0,5, artinya kenaikan UMK hanya rata-rata 8 persen saja, padahal kalau menggunakan alpha 0,9 kenaikan UMK tahun 2026 bisa mencapai 10 persen dan sesuai tuntutan buruh.
"Untuk UMK kami tegas, jangan diakal akali lagi dengan pengalian terkecil. Ini sangat memiskinkan buruh. Kami minta UMK se Sumut naik 10 persen minimal untuk tahun 2026," tegas Willy.
Ia juga mengeritik Gubsu Bobby Nasution, yang sebelumnya pernah berjanji dihadapan ribuan buruh yang berdemo di kantornya.
Ia menyingung pernyataan Bobby yang mengatakan mendukung tuntutan kenaikan upah buruh di Sumut yang menuntut naik 10 persen, di mana kala itu Bobby menyampaikan bahwa tuntutan buruh realistis dan akan dipertimbangkan Bobby.
Namun kenyataannya, ketika ada peluang, Bobby bisa menetapkan tinggi dan mendekati angka 10 persen. Gubsu hanya menyetujui angka terkecil alpha 0,5 bukan alpha 0,9 yang harusnya kenaikan UMP Sumut bisa diangka 9,59 persen.
"Sangat kami sayangkan pak Bobby ternyata tidak peduli dengan kondisi kehidupan buruh di Sumut, UMP bisa naik 9,50 peesen tanpa melanggar regulasi, tapi tak diiindahkanya, mana janji pak Bobby kemarin yang akan menaikkan UMP 10 persen," ketus Willy.
Ia juga mengeritik terlalu terburu-burunya penetapan kenaikan UMP dan UMK se Sumut, padahal batas akhir sampai pada 24 Desember 2025. Willy menuding, ini adalah merupakan siasat karena kepala daerah, yakni Bupati Dan Walikota di Sumut agar segera merekomendasikan kenaikan UMK nya ke Gubsu dan tidak boleh diatas apha 0,5, padahal ini jelas bertentangan dengan Intruksi Mendagri dari info yang diterima buruh.
"Miris kalau ada dugaan pemaksaan alpha 0,5 untuk UMK, padahal Gubernur se Indonesia itu sudah dapat Instruksi dari Mendagri minimal pakai alpha 0,7. Kenapa di Sumut 0,5 ini sangat menyedihkan untuk upah buruh Sumut," imbuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana akan menyiapkan aksi unjuk rasa pada 24 Desember 2025 ke Jantor Gubsu, guna menuntut direvisinya UMP dan UMK jika memakai pengalian alpha 0,5 saja.
"Tanggal 24 Desember batas akhir penetapan semua upah oleh Gubernur, maka kami akan aksi. Semoga Gubsu dapat merevisi keputusannya atas UMP dan UMK se Sumut," pungkasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe