Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bangunan Tanpa Izin di Kawasan DAS Binjai Resmi Disegel

Johan Panjaitan • Kamis, 22 Januari 2026 | 15:15 WIB
Satpol PP Binjai segel bangunan tanpa izin di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
Satpol PP Binjai segel bangunan tanpa izin di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

BINJAI,Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Binjai melalui tim gabungan yang dikomandoi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah bangunan tanpa izin di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (21/1/2026).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan melanggar ketentuan tata ruang serta ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Sihotang, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah seluruh tahapan administratif ditempuh sejak Desember 2025. Mulai dari undangan klarifikasi, pemberian surat peringatan secara bertahap, hingga surat pemberitahuan penyegelan telah disampaikan kepada pemilik bangunan.

Namun, seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai,” tegas Arif.

Dalam proses penertiban, Satpol PP Binjai mengerahkan personel gabungan dengan dukungan dinas terkait serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Arif menegaskan, langkah penyegelan bukan tindakan tiba-tiba, melainkan hasil dari pendekatan persuasif dan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami sudah mengedepankan dialog dan pembinaan. Penyegelan adalah langkah terakhir karena tidak ada itikad baik untuk mematuhi aturan,” ujarnya.

Tim pelaksana di lokasi menambahkan, penertiban ini merupakan wujud komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi ekologis daerah aliran sungai sekaligus menegakkan aturan perizinan bangunan di wilayah kota.

Proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel sebagai tanda larangan beraktivitas maupun melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut.

Pemko Binjai kembali mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan serta mematuhi batas sempadan sungai dan ketentuan tata ruang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bangunan #segel #tanpa izin #satpol pp #das