Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bupati Nias Selatan Serahkan SK kepada 1.180 PPPK Paruh Waktu

Johan Panjaitan • Senin, 26 Januari 2026 | 16:15 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan didampingi Setda dan Kepala BKPSDM Nisel berfoto bersama dengan PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK. (ERIUSMAN/SUMUT POS)
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan didampingi Setda dan Kepala BKPSDM Nisel berfoto bersama dengan PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK. (ERIUSMAN/SUMUT POS)

NISEL, Sumutpos.jawapos.com– Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 kepada 1.180 orang, Senin (26/1/2026). Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri KM 5, Teluk Dalam, sekitar pukul 09.00 WIB.

Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang kini resmi memperoleh status ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo Laia mengawali kegiatan dengan ungkapan syukur atas terselenggaranya acara dalam suasana aman, sehat, dan penuh sukacita. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan pengabdian tenaga non-ASN selama ini.

Baca Juga: USU Buka Pendaftaran IUP 2026, Tawarkan Sembilan Prodi Sarjana Standar Internasional

“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam membangun sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Ia menekankan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, para penerima SK diharapkan mampu menunjukkan disiplin, profesionalisme, loyalitas, serta integritas dalam menjalankan tugas, sekaligus menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud jika aparatur pemerintah bekerja secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Di akhir sambutan, Bupati Nias Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan Surat Perintah Tugas (SPT). Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Nias Selatan.

Untuk diketahui, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada hari ini diperuntukkan bagi pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga guru, dan tenaga kesehatan di daerah pemilihan (dapil) I, yang meliputi Kecamatan Teluk Dalam, Onolalu, Fanayama, dan Luahagundre Maniamolo.

Baca Juga: Wali Kota Binjai Tekankan Peran Strategis Dinas PUTR dalam Pembangunan Infrastruktur

Sementara itu, penyerahan SK bagi PPPK Paruh Waktu di dapil II akan dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Amandraya, yang mencakup Kecamatan Amandraya, Maniamolo, Aramo, dan Ulususua dengan jumlah 654 orang. Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, penyerahan dilanjutkan di Kantor Camat Lolowau bagi PPPK dari Kecamatan Ulususua, Lolowau, Hilisalawa’ahe, Hilimegai, Onohazumba, dan Lolomatua dengan jumlah 759 orang.

Penyerahan SK di dapil IV dijadwalkan pada Rabu (28/1/2026) pukul 10.00 WIB, meliputi Kecamatan Lahusa, Somambawa, dan Sidua’ori dengan jumlah 550 orang yang dipusatkan di Kecamatan Lahusa (GOR Desa Bawo’otalua). Pada hari yang sama pukul 10.00 WIB, penyerahan juga dilakukan di Kecamatan Toma (SD Negeri 071109 Hilisataro Gewa) bagi PPPK dari Kecamatan Toma dan Mazino dengan jumlah 291 orang.

Selanjutnya, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di dapil III dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) pukul 11.00 WIB di Gereja BNKP Orsif Gomo bagi PPPK dari Kecamatan Gomo, Umbunasi, Idanotae, Ulu Idanotae, Boronadu, dan Mazo dengan jumlah 629 orang. Masih di hari yang sama pukul 10.00 WIB, penyerahan dilakukan di Kantor Camat Pulau-Pulau Batu bagi PPPK dari Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Pulau-Pulau Batu Timur, Simuk, Tanah Masa, dan Hibala dengan jumlah 358 orang.

Adapun penyerahan SK PPPK Paruh Waktu terakhir dijadwalkan pada Jumat (30/1/2026) di Kecamatan Susua, dipusatkan di Gereja BNKP Jemaat Susua, dengan jumlah penerima sebanyak 156 orang.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pppk #Bupati Nisel #SK #Teluk Dalam #paruh waktu