Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kemenkum HAM Sumut Tinjau Korban Penggusuran Koptan Padang Halaban, Pastikan Hak Warga Terlindungi

Johan Panjaitan • Senin, 2 Februari 2026 | 20:45 WIB
Kakanwil Kemenkum HAM Sumut DR Flora Nainggolan SH, M,hum hadir ke tengah masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban  korban penggusuran. (Indra / Sumut Pos)
Kakanwil Kemenkum HAM Sumut DR Flora Nainggolan SH, M,hum hadir ke tengah masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban korban penggusuran. (Indra / Sumut Pos)

LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara melakukan kunjungan ke lokasi penggusuran warga Kelompok Tani (Koptan) Padang Halaban (KTPHs), Senin (2/2/2026). Kedatangan tim disambut ratusan warga yang terdampak penggusuran.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut, DR Flora Nainggolan SH, M.Hum, menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dialami warga.

“Ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham untuk hadir di tengah masyarakat terdampak penggusuran, guna memastikan hak-hak hukum warga negara terlindungi, serta merespons laporan terkait konflik tanah,” ujar Flora.

Meski secara yuridis keputusan terkait konflik tanah telah bersifat inkrah, Flora menegaskan pemerintah tetap harus memperhatikan dampak sosial dan hak asasi warga, seperti hak atas rumah, rasa aman, dan hak bertahan hidup. Menurutnya, tanggung jawab negara tidak berhenti pada aspek hukum formal, namun juga harus merespons dampak nyata di lapangan.

“Walaupun tidak bisa diselesaikan sepenuhnya oleh Kemenkum HAM, penyelesaian membutuhkan kolaborasi lintas kementerian,” tambah Flora.

Sementara itu, Ketua KTPHs, Misno, menegaskan warga akan tetap bertahan di tanah leluhur mereka. Ia menyoroti status HGU PT Smart yang telah berakhir pada 2024 dan menuntut agar hak pengelolaan lahan dikembalikan kepada rakyat.

“Kami bermohon agar HGU PT Smart tidak diperpanjang lagi. Cabut HGU tersebut dan kembalikan tanah kepada rakyat,” tegas Misno.

Kunjungan Kanwil Kemenkum HAM Sumut ini menjadi sinyal serius pemerintah untuk menindaklanjuti konflik agraria, sekaligus memastikan hak warga terdampak penggusuran tetap terlindungi.(ind/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kelompok tani #tanah #penggusuran #konflik #kemenkum ham