Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dirut Perumda Pembangunan Dairi Tegaskan Tak Pernah Ada Perekrutan Karyawan, Direktur Administrasi Umum Diusul Diberhentikan

Johan Panjaitan • Selasa, 3 Februari 2026 | 15:05 WIB
Direktur Utama Perumda Pembangunan Dairi, Tamrin Pandiangan menunjukkan surat usulan pemberhentian sementara anggota Direksi berinisial DSHN saat ditemui, Selasa (3/2). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Direktur Utama Perumda Pembangunan Dairi, Tamrin Pandiangan menunjukkan surat usulan pemberhentian sementara anggota Direksi berinisial DSHN saat ditemui, Selasa (3/2). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Dairi, Tamrin Pandiangan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara Direktur Administrasi Umum berinisial DSHN, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan.

Tamrin menyebut, usulan pemberhentian tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi selaku pembina BUMD, melalui surat Nomor 001/DIRUT/PPDAIRI/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan upaya memulihkan nama baik Perumda Pembangunan Dairi,” ujar Tamrin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, informasi dugaan penipuan pertama kali diterimanya pada 23 Januari 2026, ketika seorang warga datang menemuinya dan menunjukkan bukti transfer uang Rp30 juta ke rekening atas nama DSHN, dengan janji akan dipekerjakan di Perumda.

“Begitu menerima laporan itu, saya langsung menyampaikannya kepada pembina Perumda,” kata Tamrin.

Pada 26 Januari 2026, DSHN diketahui masuk kantor dan dipanggil langsung oleh Direktur Utama. Dalam pertemuan itu, Tamrin menegaskan bahwa tidak ada perekrutan karyawan di Perumda Pembangunan Dairi dan meminta DSHN segera mengembalikan uang korban.

Namun, sehari berselang, laporan serupa kembali masuk. Seorang warga mengaku adiknya menjadi korban penipuan dengan total empat kali transfer senilai Rp40 juta ke rekening DSHN.

Merespons beruntun laporan tersebut, Tamrin secara resmi mengajukan usulan pemberhentian sementara pada 28 Januari 2026. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Dairi dengan menerbitkan surat klarifikasi kepada DSHN yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, tertanggal 29 Januari 2026.

DSHN dijadwalkan menghadiri klarifikasi pada 30 Januari 2026 di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Namun hingga pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir meski sempat menyampaikan akan datang.

Ironisnya, menurut Tamrin, DSHN sebelumnya telah menjanjikan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada para korban pada 31 Januari 2026. Akibatnya, sekitar 10 orang mendatangi Kantor Perumda Pembangunan Dairi untuk menagih SK tersebut.

“Saya jelaskan langsung kepada mereka bahwa itu penipuan. Perumda Pembangunan Dairi tidak pernah membuka rekrutmen karyawan,” tegas Tamrin.

Gelombang laporan belum berhenti. Pada 2 Februari 2026, enam warga lainnya kembali datang mengaku menjadi korban. Hingga saat ini, tercatat 17 orang diduga menjadi korban, dengan nilai kerugian bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang, yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tamrin menegaskan, perbuatan DSHN tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kredibilitas perusahaan daerah yang dipimpinnya.

“Perlu kami luruskan, Perumda Pembangunan Dairi belum menghasilkan keuntungan. Dari mana membayar gaji karyawan jika belum ada pendapatan?” ujarnya.

Ia memastikan, jika suatu saat perekrutan dilakukan, maka akan diumumkan secara terbuka dan transparan sesuai kebutuhan perusahaan.

Saat ini, lanjut Tamrin, jajaran direksi Perumda Pembangunan Dairi praktis hanya tersisa satu orang. Sebelumnya, Direktur Pengembangan dan Pemasaran Pandapotan Napotupulu telah mengundurkan diri, sementara DSHN sejak 27 Januari 2026 tidak lagi masuk kantor.

“Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum jika para korban menempuh jalur hukum,” pungkas Tamrin Pandiangan.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#perekrutan #diberhentikan #perumda #penipuan #Direktur