LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditertibkan oleh petugas gabungan dari kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Rabu (4/3/2026) siang.
Penertiban tersebut menyasar lapak pedagang yang selama ini berjualan di tepi jalan kawasan simpang tersebut. Para pedagang umumnya menjual aneka makanan dan minuman, seperti kopi, jus, ayam penyet, kerang rebus, gorengan hingga berbagai jajanan yang ramai diburu masyarakat, terutama saat sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
Namun, langkah penertiban itu memicu protes dari sejumlah pedagang. Mereka menilai tindakan petugas terlalu keras dan dianggap menghalangi mereka mencari nafkah, terlebih di bulan Ramadan ketika penjualan takjil biasanya meningkat.
Baca Juga: Penataan Kabel Utilitas di Tujuh Ruas Jalan Lubuk Pakam Segera Dimulai
Salah seorang pedagang, Endang (56), mengaku kecewa karena lokasi yang telah mereka tempati untuk berdagang selama bertahun-tahun kini harus dikosongkan.
“Kami jualan di pinggir jalan ini juga tidak mengganggu arus lalu lintas. Sudah puluhan tahun kami cari makan di sini, tapi sekarang malah digusur. Disuruh pindah ke dalam tanah kebun, di pinggir jalan saja pembeli jarang, apalagi di dalam. Hantu kuntilanak saja mungkin yang beli,” ujarnya dengan nada kesal.
Meski mendapat penolakan dari pedagang, petugas tetap melanjutkan penertiban dengan membongkar tenda dan warung yang masih berdiri di lokasi tersebut.
Selama ini, kawasan Simpang Kayu Besar dikenal sebagai salah satu titik keramaian warga. Pada malam hari hingga dini hari, kawasan itu kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat, sehingga menarik banyak pedagang membuka usaha kuliner di sekitarnya.
Camat Gontar Syahputra Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban tersebut. Menurutnya, para pedagang tidak digusur begitu saja, melainkan diarahkan untuk menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Kita tertibkan dan arahkan pedagang di Simpang Kayu Besar untuk berjualan di lahan bekas bengkel PTPN yang tidak jauh dari simpang. Lahan itu sudah menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan disiapkan khusus untuk relokasi pedagang,” jelasnya.
Baca Juga: Rusak Berat, Masjid Taqwa Garoga Tetap Jadi Tempat Tarawih dan Tadarus
Ia menambahkan, lokasi baru tersebut nantinya akan ditata oleh Dinas Koperasi dan UMKM agar lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Untuk sementara, para pedagang diminta membongkar sendiri lapak mereka dengan pendampingan petugas di lapangan.
Gontar juga menyebutkan bahwa saat ini para pedagang yang direlokasi belum dikenakan retribusi karena fasilitas di lokasi baru masih dalam tahap penataan.
“Belum ada retribusi. Kalau nanti sudah dibenahi oleh Dinas Koperasi, kemungkinan baru akan ada retribusinya,” katanya.
Penertiban tersebut turut melibatkan personel dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang guna memastikan proses penataan berjalan tertib dan kondusif.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan