Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

44 Aduan THR Masuk ke Disnaker Sumut, Proses Mediasi Masih Berjalan

Juli Rambe • Selasa, 31 Maret 2026 | 15:36 WIB

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Yuliani Siregar. (Dok: istimewa)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Yuliani Siregar. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sebanyak 44 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja tercatat masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara selama periode posko pengaduan Idulfitri 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa seluruh laporan tersebut diterima hingga penutupan posko pada 27 Maret 2026.

“Total ada 44 pengaduan yang masuk melalui aplikasi posko THR sampai hari terakhir,” ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa (31/3/2026).

Saat ini, Disnaker Sumut tengah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan menurunkan pengawas ketenagakerjaan di berbagai daerah. Penanganan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Medan, Deliserdang, Rantau Prapat, dan Gunung Sitoli.

Yuliani menjelaskan, para pengawas memiliki peran penting sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan. Mereka bertugas menghubungi pelapor, melakukan verifikasi, hingga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran aduan.

“Pengawas akan menghubungi pengadu, mengecek ke perusahaan, dan memediasi sampai persoalan tersebut selesai,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian tidak berhenti meskipun perayaan Idulfitri telah berlalu. Disnaker tetap berkomitmen mengawal hak pekerja agar THR dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Yuliani mengungkapkan bahwa tidak semua laporan diajukan langsung oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam beberapa kasus, aduan disampaikan oleh anggota keluarga, sehingga diperlukan pengecekan lebih mendalam oleh pengawas di lapangan.

“Kondisi seperti ini membuat verifikasi menjadi penting, agar kita benar-benar memahami persoalan yang terjadi di perusahaan,” katanya.

Disnaker Sumut memastikan seluruh proses penanganan akan terus berjalan hingga setiap pengaduan mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi para pekerja. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#Aduan terkait thr #44 aduan terkait thr di sumut