Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemprov Sumut Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2026–2030

Juli Rambe • Kamis, 2 April 2026 | 12:01 WIB
Ketua Panitia Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara untuk masa jabatan 2026–2030, Dr. Hatta Ridho. (Dok: istimewa)
Ketua Panitia Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara untuk masa jabatan 2026–2030, Dr. Hatta Ridho. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara untuk masa jabatan 2026–2030. Pembukaan seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan anggota KI periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

Pembentukan panitia seleksi (pansel) telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/171/DKI/2025. Pansel tersebut terdiri dari berbagai unsur, yakni akademisi, pemerintah, Komisi Informasi Pusat, serta masyarakat.

Ketua Panitia Seleksi, Dr. Hatta Ridho, menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: 10.000 Warga Medan Dapat Bantuan PKH Medan Makmur, Penerima Dapat Rp2,4 Juta

“Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi ini dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi,” ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/4/2026).

Calon anggota KI Sumut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki integritas, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta memiliki pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu, Dekan FISIP USU itu mengatakan pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia bekerja penuh waktu, dan berusia minimal 35 tahun. Kondisi kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi salah satu syarat penting.

Pendaftaran dibuka mulai 8 April hingga 21 April 2026. Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan pada hari kerja, atau dikirim melalui email resmi pansel.

Berkas yang harus dilengkapi antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah minimal S1, pasfoto, serta berbagai surat pernyataan dan keterangan pendukung seperti surat sehat, bebas narkoba, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Proses seleksi akan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari seleksi administrasi yang hasilnya diumumkan pada akhir April hingga awal Mei 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tes potensi, psikotes, dinamika kelompok, hingga wawancara.

Setelah itu, peserta yang lolos akan diminta menyusun makalah sebagai bagian dari penilaian akhir.

“Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kami memastikan proses ini berjalan dengan baik untuk mendapatkan calon terbaik,” kata Hatta.

Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Selain itu, keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lebih lanjut terkait seleksi ini dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun kanal informasi lainnya.

Dengan dibukanya seleksi ini, diharapkan akan terpilih anggota Komisi Informasi yang mampu memperkuat keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Adapun susunan panitia seleksi yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Dari unsur akademisi, terdapat Dr. Hatta Ridho, serta Dr. Arief M. Purba, Keduanya dinilai memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman yang mumpuni dalam mendukung proses seleksi.

Sementara itu, dari unsur pemerintah, ditunjuk Dr H Muhammad Suib, selaku Asisten Pemerintahan Sekdaprovsu. Kehadirannya mewakili perspektif birokrasi dalam pelaksanaan seleksi.

Untuk unsur Komisi Informasi Pusat, panitia seleksi melibatkan Handoko Agung Saputro. Sedangkan dari unsur masyarakat, dipercayakan kepada Dr. Rustam Effendi Nainggolan. (san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#seleksi penerimaan komisi informasi #Komisi Informasi Sumut