Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pedagang Ayam Labusel Kaget Ditagih Pajak Rp768 Juta, Rekening Dibekukan

Johan Panjaitan • Senin, 6 April 2026 | 21:30 WIB
PROTES: Wajib Pajak  asal Labusel melakukan protes ke KPP Rantauprapat. (Fajar/Sumut Pos)
PROTES: Wajib Pajak asal Labusel melakukan protes ke KPP Rantauprapat. (Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com- Sengketa pajak mencuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat. Sepasang suami istri, Rojali Harahap dan Dewi Astuti, pedagang ayam asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), memprotes tagihan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp768 juta.

Tak hanya itu, pasangan tersebut juga harus menghadapi pemblokiran rekening bank yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha mereka. Aksi protes pun kembali mereka lakukan di kantor pajak di Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat, Senin (4/4/2026), setelah upaya sebelumnya belum membuahkan kejelasan.

Menurut Dewi, angka tagihan tersebut jauh dari logika skala usaha mereka yang tergolong kecil. Ia mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan atau pemeriksaan pada tahun pajak yang dipersoalkan.

“Kami hanya pedagang ayam kecil, tapi tiba-tiba ditagih pajak sampai Rp768 juta. Tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi sekarang muncul tagihan sebesar itu,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga: Wacana Penggunaan Teknologi untuk Subsidi Energi Menguat, Dinilai Bisa Lebih Tepat Sasaran

Ironisnya, lanjut Dewi, kewajiban pajak untuk tahun-tahun berikutnya, yakni 2021 hingga 2025, telah mereka penuhi. Namun, persoalan tahun 2020 justru menjadi beban besar yang kini menghimpit usaha mereka.

Pemblokiran rekening bank menambah tekanan. Dana yang tersimpan tidak dapat diakses, membuat aktivitas usaha tersendat dan kebutuhan sehari-hari sulit terpenuhi.

Di sisi lain, Kepala KPP Pratama Rantauprapat, Teguh S, memberikan pernyataan terbatas. Ia menyebut persoalan tersebut berada di luar kewenangannya dan menjadi ranah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II di Pematangsiantar.

“Untuk penjelasan lebih lengkap, silakan ke Kanwil. Itu bukan kewenangan kami,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Infrastruktur, Dandim 0205/TK Bangun Jembatan Garuda 

Sikap serupa juga disampaikan salah seorang staf di kantor tersebut yang menegaskan bahwa perkara perpajakan merupakan ranah privat wajib pajak, sehingga tidak dapat dipublikasikan.

Kini, Rojali dan Dewi bersiap membawa persoalan ini ke Kanwil DJP Sumut II, berharap mendapatkan kejelasan sekaligus keadilan atas tagihan yang mereka nilai tidak wajar.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pedagang ayam #pajak #KPP #rekening #pph