BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Lebih dari sekadar silaturahmi, pertemuan Syawal di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Senin (13/4/2026), menjelma menjadi forum strategis yang menghidupkan kembali wacana besar: pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur.
Dipimpin langsung oleh Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, kegiatan ini mempertemukan para tokoh kawasan ASLAB (Asahan–Labuhanbatu) dalam satu meja rembuk—menyatukan gagasan, kepentingan, dan arah pembangunan wilayah pesisir timur Sumatera Utara.
Turut hadir Ketua Komite Pemekaran, Muslim Simbolon, serta anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang memberi bobot politik sekaligus legitimasi terhadap diskursus yang kembali menguat ini.
Baca Juga: Satres Narkoba Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Bilah Barat
Dalam sambutannya, Baharuddin menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan ruang untuk mempertajam perbedaan, melainkan wadah memperkuat kolaborasi lintas daerah.
“Ini forum untuk merumuskan potensi dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat, bukan menciptakan pertentangan,” ujarnya.
Pernyataan itu mencerminkan pendekatan baru: pemekaran tidak lagi semata isu politis, tetapi ditempatkan sebagai strategi pembangunan berbasis kebutuhan wilayah.
Gagasan pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur—yang mencakup enam daerah, dari Asahan hingga Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai—sejatinya bukan hal baru. Sejak lebih dari satu dekade lalu, wacana ini telah bergulir, namun sempat stagnan.
Kini, dengan dinamika pembangunan dan tantangan geografis yang masih membayangi, isu tersebut kembali menemukan relevansinya.
Muslim Simbolon menegaskan bahwa pemekaran bukan tindakan separatis, melainkan kebutuhan administratif.
“Dengan rentang kendali yang lebih dekat, pelayanan publik bisa lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Baca Juga: Asisten III Padang Lawas Lepas Angkatan VII SMA Plus Taruna Bangsa
Dari sisi kajian, pemaparan akademik menunjukkan bahwa kawasan pesisir timur memiliki potensi fiskal, sumber daya, dan kapasitas administratif yang cukup untuk berkembang sebagai provinsi mandiri.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa pemekaran wilayah memiliki dasar hukum yang jelas, selama memenuhi syarat objektif dan bertujuan meningkatkan pelayanan publik.
“Jika didukung kajian kuat dan untuk kepentingan masyarakat, pemekaran adalah sah,” katanya.
Rembuk ini menjadi penanda penting: setelah bertahun-tahun berada di ruang wacana, ide pemekaran kini kembali diarahkan sebagai solusi konkret. Tidak hanya untuk mempercepat pembangunan, tetapi juga untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kawasan yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan