SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai mengambil langkah strategis dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP 2025 dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) lintas aparat penegak hukum (APH), Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Sergai ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan ruang konsolidasi untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
Kepala Kejari Sergai, Amriyata, menegaskan bahwa harmonisasi pemahaman menjadi kunci utama agar proses penanganan perkara, dari tahap awal hingga akhir, dapat berjalan efektif tanpa hambatan.
“Forum ini diharapkan mampu menjembatani berbagai persoalan di lapangan, sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya menuntut penyesuaian prosedural, tetapi juga kesiapan mental dan perspektif para penegak hukum dalam mengedepankan keadilan substantif.
FGD ini sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antar lembaga—kejaksaan, kepolisian, dan peradilan—agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan tafsir dalam implementasi aturan baru.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan efektif, adil, dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan,” tambah Amriyata.
Senada, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, menilai kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam membangun fondasi keadilan yang lebih kokoh.
“Sinergi antarpenegak hukum adalah kunci utama. Dari sinilah kita membuka jalan untuk memberikan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, salah satu isu krusial yang dibahas adalah hukum pembuktian dalam perspektif KUHAP nasional, termasuk pemahaman terhadap konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim.
Baca Juga: Bripda Natanael Tewas di Rusun Polda Kepri, Satu Senior Jadi Tersangka
Konsep ini memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, ringannya perbuatan, hingga kondisi pribadi pelaku. Pendekatan ini mencerminkan arah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Tak hanya itu, FGD juga menyoroti tantangan penegakan hukum di era digital, di mana alat bukti semakin kompleks dan membutuhkan adaptasi cepat dari seluruh aparat penegak hukum.
Sekitar 50 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari unsur Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kejari Sergai, serta Polres Serdang Bedagai beserta jajaran.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih solid lintas institusi, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP 2025 tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi juga mampu menjawab dinamika hukum modern secara responsif dan berkeadilan.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan