LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Direktur CV Rizky Amanda berinisial SH alias K, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp350 juta. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam pada Rabu (22/4/2026) petang.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak SH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia tiba di Mapolresta Deli Serdang sekitar pukul 18.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Berdasarkan pantauan, proses pemeriksaan berlangsung hingga larut malam. Namun hingga selesai pemeriksaan, belum ada kepastian apakah tersangka langsung ditahan atau diperbolehkan pulang. Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian juga belum memperoleh jawaban resmi.
Baca Juga: Program Bayi Tabung Citra Kirana Gagal
Kanit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih, membenarkan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan. “Sudah diperiksa, ini sedang kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Kasus ini sendiri telah bergulir selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya penyidik menetapkan SH sebagai tersangka, setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup serta melalui proses gelar perkara.
Nama CV Rizky Amanda diketahui cukup dikenal di kalangan kontraktor, khususnya sebagai perusahaan yang kerap digunakan dalam pengerjaan proyek pemerintah, baik melalui penunjukan langsung maupun tender. SH disebut menjalankan praktik kerja sama dengan pihak ketiga melalui sistem bagi hasil.
Kasus ini mencuat setelah seorang rekan bisnis, Purwadi Gunawan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp350 juta terkait dua proyek pekerjaan di wilayah Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak.
Menurut Purwadi, dana proyek yang seharusnya menjadi haknya diduga telah dicairkan tanpa sepengetahuannya. Bahkan, saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka disebut memberikan cek kosong sebagai bentuk penggantian.
“Saya sudah mencoba meminta itikad baik, tapi tidak ada tanggapan. Karena itu saya tempuh jalur hukum,” ujar Purwadi.
Baca Juga: Ancaman Meningkatnya PHK dan Kemiskinan di Sumut harus Dihadapi Optimistis
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Alex Suranta SH, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka. Ia juga berharap agar penyidik segera melakukan penahanan guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tersangka segera ditahan,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan