PALUTA, Sumutpos.jawapos.com-Ketegangan konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas Utara kian menguat. Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil langkah sepihak di tengah sengketa yang belum tuntas secara hukum.
“Semua harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada aksi sepihak di lapangan,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran aparat terhadap potensi konflik terbuka akibat tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam klaim lahan. Meski sebagian izin konsesi telah dicabut pemerintah pusat, situasi di lapangan masih menyisakan ketidakpastian.
Baca Juga: Bank Sumut Salurkan CSR Becak dan Tong Sampah 3R, Bupati Labusel Dorong Kesadaran Kelola Sampah
Beberapa perusahaan yang masih berada dalam pusaran konflik di antaranya PT Toba Pulp Lestari, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Putra Lika Perkasa, dan PT Hexasawita.
Kapolres menyoroti pentingnya pemahaman yang utuh di tengah masyarakat, khususnya terkait pencabutan izin oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, pencabutan izin tidak serta-merta mengubah status lahan tanpa melalui proses hukum dan administrasi yang sah.
“Ini yang perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang bisa memicu konflik baru,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Bupati Reski Basyah Harahap menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa secara bertahap melalui GTRA. Pendekatan yang ditempuh diarahkan pada penyelesaian sistematis, berbasis data dan regulasi.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dadi Wahyudi, mengimbau seluruh pihak menahan diri, mengingat sebagian perkara masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia menekankan pentingnya menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) guna menghindari konsekuensi pidana.
Salah satu isu krusial yang mencuat adalah klaim masyarakat atas ratusan hektare lahan yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Persoalan ini menjadi titik sensitif yang memperpanjang jalan menuju resolusi konflik.
Sebagai tindak lanjut, GTRA Paluta berencana membawa hasil koordinasi ke tingkat provinsi hingga Satgas PKH pusat, sekaligus menggelar pembahasan lanjutan dengan manajemen PT Hexasawita untuk mencari titik temu.
Editor : Johan Panjaitan