LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan hasil. Dalam operasi yang digelar Selasa (28/4/2026) sore, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat bruto 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dua tersangka diamankan tanpa perlawanan. Masing-masing berinisial David Tua Nababan (31), warga Aek Kanopan, dan Aya Dwi Pangestu (22), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam memutus rantai distribusi narkotika di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba. Laporan itu segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melalui penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,10 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam—masing-masing iPhone hitam dan Infinix biru—turut diamankan, diduga menjadi alat komunikasi dalam transaksi.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Intensitas patroli dan operasi akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen menekan peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menyebutkan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami dalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal-usul barang. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan di belakangnya,” katanya.(mag-10/han)
Editor : Johan Panjaitan