Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bapeg Sumut Evaluasi Kebijakan WFH ASN Selama Sebulan, Disiplin dan Kinerja Jadi Fokus Utama

Juli Rambe • Kamis, 30 April 2026 | 13:00 WIB
Sekretaris Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, M. Taufik Tarigan (Dok: Ihsan Syahreza/ Sumut Pos)
Sekretaris Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, M. Taufik Tarigan (Dok: Ihsan Syahreza/ Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang diterapkan setiap hari Jumat.

Evaluasi ini dilakukan setelah kebijakan berjalan sejak 10 April lalu, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen WFO di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, M. Taufik Tarigan, menegaskan bahwa evaluasi menjadi langkah penting untuk mengukur efektivitas kebijakan yang berasal dari surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga: Jet Tempur Iran Permalukan Amerika Serikat

“Kebijakan ini kita evaluasi selama satu bulan. Dari situ akan kita lihat sejauh mana efektivitasnya, baik dari sisi disiplin maupun kinerja ASN. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk perbaikan ke depan,” ujar Taufik saat memberikan keterangannya dikantor Gubernur Sumut, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, meskipun kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN, prinsip utamanya tetap pada produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, evaluasi tidak hanya menilai kehadiran, tetapi juga capaian kinerja selama bekerja dari rumah.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumut telah menerapkan sistem pengawasan berlapis. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan pra-registrasi sebelum hari pelaksanaan, serta melakukan absensi dua kali sehari dengan sistem berbasis lokasi. Selain itu, kinerja harian harus dilaporkan melalui aplikasi e-kinerja dan dipantau langsung oleh atasan.

Namun, di balik sistem yang telah dirancang tersebut, Taufik mengakui bahwa tantangan utama justru terletak pada kedisiplinan dan komitmen ASN itu sendiri.

“WFH itu fleksibel, tapi bukan berarti bebas. ASN tetap dituntut bekerja maksimal seperti di kantor. Kalau tidak disiplin, tentu akan terlihat dari laporan kinerja maupun respons terhadap atasan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus selalu siap siaga. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan kehadiran fisik di kantor, pegawai tidak diperkenankan memberikan alasan yang tidak relevan, seperti berada di luar kota atau tidak bisa dihubungi.

“ASN yang WFH harus standby. Tidak boleh ada alasan tidak bisa datang saat dibutuhkan. Itu bagian dari komitmen kerja yang harus dijaga,” katanya.

Evaluasi ini juga mencakup aspek kepatuhan terhadap aturan absensi dan komunikasi kerja. ASN yang tidak melakukan absensi sesuai ketentuan atau sulit dihubungi saat jam kerja akan menjadi catatan penting dalam penilaian.

Pemprov Sumut, lanjut Taufik, tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi, termasuk pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau ada yang tidak patuh, tentu ada konsekuensi. Bisa berupa pemotongan TPP atau teguran dari atasan. Ini penting agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan WFH juga membuka ruang refleksi terhadap budaya kerja ASN. Evaluasi yang dilakukan bukan hanya untuk menilai sistem, tetapi juga menguji sejauh mana ASN mampu menjaga profesionalisme tanpa pengawasan langsung di kantor.

Sejumlah pihak menilai bahwa keberhasilan WFH sangat bergantung pada integritas individu. Tanpa itu, fleksibilitas justru berpotensi menurunkan produktivitas dan memperlambat pelayanan publik.

Karena itu, hasil evaluasi selama satu bulan ke depan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai efektivitas kebijakan ini. Jika ditemukan kelemahan, Pemprov Sumut berkomitmen untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi teknis maupun pengawasan.

“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kinerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Taufik.

Dengan evaluasi yang ketat dan berkelanjutan, kebijakan WFH diharapkan tidak hanya menjadi solusi fleksibilitas kerja, tetapi juga mampu mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih disiplin, adaptif, dan berorientasi pada hasil.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#wfh asn sumut #ASN WFH #Bapeg Sumut