SAMARINDA, Sumutpos.jawapos.com-Awan gelap mulai menggantung di sektor pertambangan Kalimantan Timur. Kebijakan penurunan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 memicu gelombang efisiensi di tingkat perusahaan—dan dampaknya kini menjalar ke tenaga kerja.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan lagi sekadar potensi. Ia telah menjadi kenyataan yang perlahan tapi pasti. Hingga saat ini, sekitar 300 pekerja dilaporkan terdampak, sementara gelombang berikutnya diperkirakan menyasar hingga 1.500 karyawan.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar, mengonfirmasi bahwa langkah pengurangan tenaga kerja dilakukan sebagai respons atas pembatasan produksi.
“Terkait penurunan kuota RKAB, perusahaan melakukan efisiensi. Secara regulasi, PHK untuk mencegah kerugian diperbolehkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Doping Mudryk: Disanksi Larangan Bermain Empat Tahun
Meski baru dua perusahaan yang melaporkan secara resmi di tingkat provinsi, sinyal pengurangan tenaga kerja telah terdengar di berbagai kabupaten/kota. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan mulai mengambil langkah serupa, meski belum seluruhnya terdokumentasi secara formal.
Proses PHK, kata Aris, dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Pekerja wajib menerima pemberitahuan minimal 14 hari sebelumnya, dan pengurangan tenaga kerja tidak dilakukan sekaligus.
“Misalnya 152 orang terdampak, tidak langsung diberhentikan sekaligus, tetapi bertahap. Itu bagian dari mekanisme perlindungan,” jelasnya.
Di tengah situasi ini, pemerintah daerah berupaya menjaga agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk akses terhadap jaminan kehilangan pekerjaan. Koordinasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja juga terus digencarkan, dengan harapan PHK benar-benar menjadi opsi terakhir.
“Kami terus mendorong berbagai skema manajemen tenaga kerja agar PHK bisa ditekan,” tambah Aris.
Zona Rentan: Kutai Timur
Di antara wilayah terdampak, Kutai Timur muncul sebagai salah satu daerah paling rentan. Ketergantungan tinggi terhadap sektor tambang membuat setiap perubahan kebijakan langsung terasa hingga ke akar ekonomi lokal.
Plt Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, menyebutkan bahwa dari enam perusahaan besar batu bara di wilayahnya, lima di antaranya terdampak penurunan kuota produksi.
Baca Juga: Efek Samping Kebanyakan Konsumsi Jeruk, dari Kram Perut hingga Insomnia
“Koordinasi sudah kami lakukan sejak Oktober. Potensi PHK memang ada, meski masih berproses,” ujarnya.
Penurunan kuota produksi yang terjadi tidak bersifat marginal. Dalam beberapa kasus, perusahaan harus memangkas produksi hingga lebih dari separuh. Dari sebelumnya 2,3 juta ton menjadi 952 ribu ton, bahkan ada yang turun dari 1 juta ton menjadi hanya 350 ribu ton.
“Penurunan ini sangat signifikan. Tidak bisa dianggap remeh,” tegas Trisno.
Struktur ekonomi Kutai Timur yang sekitar 70 persen bertumpu pada sektor pertambangan membuat dampak kebijakan ini berlipat ganda. Setiap pengurangan aktivitas tambang berpotensi menekan daya beli, memperlambat perputaran ekonomi, hingga memicu efek domino di sektor lain.
Pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu, berupaya meredam dampak agar tidak meluas ke masyarakat.
“Harapannya, masyarakat tetap mampu bertahan dan dampaknya tidak terlalu dalam,” pungkasnya.
Di tengah tekanan global terhadap industri energi fosil dan penyesuaian kebijakan nasional, sektor pertambangan kembali dihadapkan pada kenyataan klasik: antara menjaga keberlanjutan usaha dan mempertahankan keberlangsungan hidup para pekerja.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan