STABAT, Sumutpos.jawapos-Pemerintah Kabupaten Langkat memperkuat komitmennya dalam membangun penyelesaian hukum yang lebih humanis melalui dukungan terhadap Program Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice (Perstice). Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penyelesaian konflik yang lebih adil, damai, dan mengedepankan musyawarah di tengah masyarakat.
Dukungan itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril saat membuka sosialisasi Program Perstice di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (26/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprilia Siregar, aparat penegak hukum, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat.
Amril menilai, pendekatan restorative justice menjadi solusi penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat tanpa selalu menempatkan proses pidana sebagai jalan utama penyelesaian perkara.
Baca Juga: Celyna Grace Juara Indonesian Idol XIV, Dari Dua Kali Gagal Kini Jadi Bintang Baru Musik Indonesia
“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Langkat,” ujar Amril.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin mendorong pola penyelesaian persoalan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan rasa keadilan bersama.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari unsur Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprilia Siregar menjelaskan, Program Perstice dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 000.1.5/091/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Sosialisasi Program Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice.
Baca Juga: 38 Peserta SNBT 2026 Kena Blacklist karena Pakai Joki, Mayoritas Incar Fakultas Kedokteran
Ia mengatakan, program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya melalui pendekatan mediasi dan musyawarah.
“Restorative justice menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui keterlibatan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat,” jelas Aprilia.
Pendekatan itu dinilai mampu menghadirkan penyelesaian perkara secara lebih kekeluargaan, menghindari proses hukum panjang, sekaligus memulihkan hubungan sosial antar pihak yang berkonflik.
Selain memberikan rasa keadilan yang lebih humanis, restorative justice juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dengan tetap memperhatikan hak korban.
Di Indonesia, pendekatan restorative justice selama ini banyak diterapkan pada perkara tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus tertentu yang masih memungkinkan diselesaikan melalui perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Program Perstice, Pemkab Langkat berharap budaya musyawarah dan penyelesaian konflik secara damai semakin mengakar di tengah masyarakat, sehingga stabilitas sosial dan rasa kebersamaan dapat terus terjaga. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan