BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Harapan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan di Kabupaten Batu Bara kini tertuju pada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan di DPRD setempat. Setelah sempat menjadi sorotan dalam berbagai rapat dengar pendapat, proses pembentukan pansus disebut segera memasuki tahap pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Batu Bara, Adri Aulia Harahap, melalui Kepala Bagian Risalah dan Persidangan, Heryawan, mengatakan saat ini administrasi pembentukan pansus masih dalam tahap penyusunan sebelum diajukan secara resmi ke Bamus DPRD.
“Saat ini masih dalam penyusunan berkas dan kemungkinan minggu depan akan langsung dimasukkan ke Bamus,” ujar Heryawan, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Universitas Negeri Medan Perkuat Literasi Digital Guru SD, Bekali Cara Tangkal Hoaks Sejak Dini
Menurutnya, mekanisme pembentukan pansus memang harus melalui pembahasan awal di Bamus sebelum diputuskan dalam tahapan selanjutnya.
Di forum tersebut, usulan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan akan dikaji secara menyeluruh, termasuk ruang lingkup pembahasan serta langkah-langkah yang akan diambil DPRD terhadap persoalan plasma perkebunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Isu plasma perkebunan sendiri mencuat setelah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara menyampaikan persoalan tersebut melalui Komisi IV DPRD Batu Bara.
Pembahasan kemudian bergulir melalui lima kali rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak. Dari serangkaian pertemuan itu, DPRD akhirnya menilai persoalan plasma perlu ditangani lebih serius melalui pembentukan pansus khusus.
Dukungan politik terhadap langkah tersebut juga menguat. Enam fraksi di DPRD Batu Bara dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi secara terbuka menyatakan persetujuan agar pembahasan persoalan plasma perkebunan ditingkatkan ke tingkat pansus.
Bagi masyarakat sekitar perkebunan, pembentukan pansus bukan sekadar agenda politik di parlemen daerah. Mereka berharap pansus mampu membuka persoalan lama terkait hak-hak plasma yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan