LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Labuhanbatu terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penarikan kendaraan yang dilakukan pihak Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Rantauprapat.
Permohonan tersebut diajukan oleh Dedi Hermansyah, warga Dusun Sukaramai, Kecamatan Bilah Barat, sebagai tindak lanjut atas pengaduan terkait penarikan mobil Honda BR-V bernomor polisi BK 1924 YAI yang terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dedi menilai proses penarikan kendaraan tidak sesuai prosedur dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyebut peristiwa tersebut bermula saat istrinya, Mustika Damayanti (36), sedang mengendarai mobil untuk menjemput anak di sekitar kawasan SMAN 1 Rantau Selatan, Jalan KH Dewantara, Rantauprapat.
“Mobil kami dihadang oleh dua kendaraan tak dikenal. Kemudian istri saya diminta ikut ke kantor leasing dengan alasan pemeriksaan data kendaraan,” ujar Dedi, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Kebakaran di Gang Jono Hanguskan Tiga Rumah dan Satu Sepeda Motor
Setibanya di kantor, lanjutnya, kunci kendaraan diminta dengan alasan pemeriksaan administrasi. Namun tak lama setelah diserahkan, mobil tersebut langsung dibawa pergi oleh pihak yang terlibat.
Dedi mengaku keberatan dengan tindakan tersebut karena dinilai tidak disertai kelengkapan dokumen yang semestinya menjadi dasar eksekusi jaminan fidusia. Ia menyebut tidak diperlihatkan sertifikat fidusia, surat kuasa penarikan, identitas petugas bersertifikasi, maupun tahapan peringatan seperti SP1, SP2, dan SP3.
“Prosesnya dilakukan secara intimidatif, bukan persuasif. Kami tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Dedi telah melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP/B/598/IV/2026/SPKT. Ia juga mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan menduga adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
Dalam pengaduannya ke DPRD, Dedi meminta digelar RDP dengan menghadirkan pihak MUF Cabang Rantauprapat, pihak ketiga yang terlibat dalam penarikan, serta aparat penegak hukum dari Polres Labuhanbatu. Ia juga meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Ayo Move On! Ini Langkah Realistis Melupakan Mantan
Kasus ini turut menyoroti regulasi penarikan kendaraan berbasis jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta sejumlah ketentuan OJK terkait perlindungan konsumen.
Sementara itu, dalam perkembangan di DPRD Labuhanbatu, Komisi I sebelumnya juga telah menggelar RDP terkait persoalan serupa antara konsumen dan pihak leasing. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priyadi Ritonga dan dihadiri pihak kepolisian, namun tanpa kehadiran pihak perusahaan leasing.
Wakil Ketua Komisi I, Fauzi, menyebut kepolisian berkomitmen menangani kasus tersebut dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan dengan pendekatan persuasif sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap regulasi, termasuk kelengkapan dokumen fidusia serta peningkatan profesionalisme petugas penagihan di lapangan.
“Mereka diatur oleh hukum dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MUF Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan