PERBAUNGAN, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, terus menjadi sorotan. Meski kerugian negara sebesar Rp434 juta telah dikembalikan ke kas desa, sejumlah warga tetap mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa Kepala Desa Kota Galuh.
Desakan itu mencuat setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai mengungkap adanya temuan kerugian negara senilai Rp434 juta. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dinilai bermasalah, mulai dari proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun III yang tidak selesai hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disebut-sebut tidak tepat sasaran.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa kepala desa. Hasil audit Inspektorat sudah jelas menemukan kerugian Rp434 juta. Itu uang rakyat,” ujar MY, salah seorang warga Perbaungan, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Paluta Bersiap Tampil Maksimal di PRSU ke-50, Sekda Dorong Sinergi OPD Promosikan Potensi Daerah
Warga menilai pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka bahkan mempertanyakan sejumlah pekerjaan fisik desa dengan nilai di bawah Rp200 juta yang diduga tidak terealisasi sesuai perencanaan.
“Kalau ada tuntutan ganti rugi sampai Rp434 juta, berarti ada pekerjaan yang seharusnya ada fisiknya tetapi tidak dikerjakan. Kami menduga ada kegiatan yang bersifat fiktif,” ungkap warga lainnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Serdang Bedagai, Johan Sinaga, membenarkan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp434 juta dalam audit penggunaan Dana Desa Kota Galuh Tahun 2024. Namun, menurutnya, seluruh nilai kerugian tersebut telah dikembalikan oleh kepala desa ke kas desa sebelum batas waktu pengembalian yang ditetapkan.
“Benar, hasil audit menemukan TGR sebesar Rp434 juta dan sudah dikembalikan ke kas desa sebelum tenggat waktu 60 hari. Bukti setor juga ada,” kata Johan.
Baca Juga: Purwaningrum Nahkodai PKB Deliserdang, Bidik Lonjakan Kursi dan Pimpinan DPRD
Ia menjelaskan, pada tahap awal temuan tersebut masih bersifat administratif. Sesuai ketentuan yang berlaku serta nota kesepahaman antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Peran Inspektorat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Kami tidak bekerja seperti aparat penegak hukum yang langsung mencari saksi atau melakukan penyidikan. Karena itu, mekanisme awal yang kami lakukan adalah menerbitkan tuntutan ganti rugi (TGR),” tegasnya.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan