Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi, Koordinator Jukir Dilaporkan ke Polres Binjai

Johan Panjaitan • Jumat, 12 Juni 2026 | 20:22 WIB

Korban Dedi (tengah) menunjukkan bukti laporan polisi atas dugaan penganiayaan dengan terlapor Koordinator Jukir berinisial SD dan IB. (Foto dari massa aksi/Sumut Pos)
Korban Dedi (tengah) menunjukkan bukti laporan polisi atas dugaan penganiayaan dengan terlapor Koordinator Jukir berinisial SD dan IB. (Foto dari massa aksi/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pemuda dan Tukang Parkir di depan Kantor Wali Kota Binjai, Kamis (11/6/2026), ternyata menyisakan persoalan serius. Menjelang demonstrasi berlangsung, Ketua Persatuan Tukang Parkir (Petir), Dedi Alamsyah, mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan penganiayaan yang kini telah dilaporkan ke Polres Binjai.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai dan tercatat dalam administrasi kepolisian yang diketahui Pamapta II, Ipda Junias. Dalam laporan itu, dua orang berinisial SD dan IB yang disebut merupakan koordinator juru parkir di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Binjai, dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, SD diduga memiting leher korban, sementara IB disebut mencekik korban saat berada dalam kondisi tidak berdaya. Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku menerima kata-kata bernada penghinaan dan intimidatif.

Peristiwa tersebut memantik perhatian praktisi hukum Ferdinand Sembiring. Menurutnya, jika dugaan itu benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi masuk ranah pidana, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Raup Pendapatan Rp1,36 Triliun, PT Murni Sadar Tbk  Perkuat AI, Stem Cell dan Robotic Surgery

“Perilaku yang dilakukan terlapor diduga merupakan bentuk intimidasi yang berujung pada dugaan penganiayaan. Jika benar terjadi, tentu sangat disayangkan karena kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi,” ujar Ferdinand, Jumat (12/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak.

Karena itu, Ferdinand mendesak Polres Binjai segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

“Pihak kepolisian perlu segera memanggil dan memeriksa para terlapor agar perkara ini menjadi terang-benderang. Semua pihak harus mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Tetap Berunjuk Rasa Meski Mengaku Diintimidasi

Terlepas dari insiden yang dilaporkan tersebut, massa aksi tetap melanjutkan demonstrasi di depan Balai Kota Binjai. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait tata kelola perparkiran yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Binjai.

Massa menyoroti mekanisme penarikan setoran parkir yang disebut mengalami kenaikan tanpa adanya sosialisasi maupun dasar kebijakan yang jelas. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir sekaligus memastikan perlindungan terhadap para juru parkir di lapangan.

Selain itu, transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir juga menjadi sorotan utama. Para peserta aksi menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah.

Mereka bahkan mengusulkan agar capaian PAD parkir dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.

Dishub Siapkan Klarifikasi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, mengaku baru menerima pesan konfirmasi dari wartawan dan berjanji segera memberikan penjelasan resmi.

“Maaf, baru baca WA. Segera kami siapkan jawabannya,” tulis Harimin melalui pesan singkat.

Baca Juga: Lagu 34 Tahun Ini Rajai Indonesia, Berkat “Kembaran Jokowi” dari Jepang

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Binjai, Khairul Anhar, menegaskan dirinya tidak lagi menjadi penanggung jawab urusan perparkiran di Kota Binjai.

“Sebaiknya konfirmasi ke Ketua Satgas, Pak Doli. Karena sejak 5 Mei 2026, bukan saya lagi penanggung jawab parkir,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kemudian diarahkan kepada Dolly Haryono Harahap selaku Ketua Satgas Parkir. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan ini kini berada di tangan penyidik Polres Binjai. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #penganiayaan #intimidasi #aksi #juru parkir