Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Belanja Jasa Tim Ahli DPRD Langkat Disorot, APH Didesak Periksa Sekwan

Johan Panjaitan • Kamis, 25 Juni 2026 | 17:30 WIB

Kantor DPRD Langkat di Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos )
Kantor DPRD Langkat di Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos )

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Belanja jasa tim ahli di Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah auditor menemukan adanya potensi pemborosan yang dinilai membebani keuangan daerah. Meski demikian, jumlah tim ahli tetap dipertahankan bahkan pada tahun anggaran 2026.

Temuan tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Sekretariat DPRD Langkat, khususnya Sekretaris Dewan (Sekwan).

Diduga Bebani Keuangan Daerah

Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, menilai temuan auditor tidak dijadikan dasar evaluasi dalam pengelolaan anggaran. Ia menyayangkan keputusan mempertahankan jumlah tim ahli sebanyak 17 orang, meski sebelumnya ditemukan adanya kelebihan pembayaran.

“Kita menyayangkan penetapan tim ahli tahun 2026 masih mengikuti tahun sebelumnya yang sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut,” ujarnya, Jumat (25/6/2026).

Baca Juga: Tragedi Sungai Barumun: Dua Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Terseret Arus

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran dan tata kelola keuangan di lingkungan DPRD Langkat.

Desakan Pemeriksaan APH

Osriel menegaskan, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Langkat. Ia menilai persoalan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Ia juga menyoroti adanya penambahan jumlah tim ahli dari 10 orang pada 2024 menjadi 17 orang pada 2025 tanpa analisis kebutuhan yang jelas.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, menyatakan bahwa temuan auditor telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah serta perbaikan administrasi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Binjai Apresiasi Perusahaan Pendukung Program Sertakan

“Rekomendasi dari temuan sudah kita tindaklanjuti,” ujarnya singkat. Namun ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait proses rekrutmen tim ahli tersebut.

Dalam laporan auditor, belanja jasa tim ahli disebut mencapai ratusan juta rupiah dan dinilai tidak didasarkan pada analisis beban kerja yang memadai. Bahkan terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa alat kelengkapan dewan (AKD).

Kondisi tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Hingga kini, sorotan publik terus menguat seiring desakan agar pengelolaan anggaran di DPRD Langkat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#belanja tim ahli #dprd langkat #APH #Sekwan